
Novel Bamukmin
JawaPos.com - Massa yang tergabung dari alumni 212 siap turun melancarkan aksi pada sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mereka dikoordinir untuk mengepung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
"Semua yang turun alumni 212 baik advokatnya dan massa dari berbagai ormas manapun yang dikoordinir oleh Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) dan GNPF Ulama," ujar Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin kepada JawaPos.com, Minggu (25/2).
Meski begitu, dirinya belum dapat memprediksi jumlah massa yang akan berdemonstrasi. Namun, presidium tersebut disiapkan dari berbagai wilayah di pulau jawa.
"Untuk estimasi belum bisa diprediksi, karena memang hari kerja juga dan tempat terbatas serta jalan juga nggak memadai. Tapi insya Allah alumni 212 Jabodetabek, Jabar dan Banten sudah siap turun," jelasnya.
Novel mengatakan, aksi tersebut menuntut majelis hakim mengurungkan niatnya untuk mengabulkan memori PK yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Sebab menurutnya, hal itu adalah bentuk pelanggaran hukum.
Untuk mendukung suara massa, dirinya berencana ikut terjun langsung bersama mereka. Pasalnya itu akan memperkuat barisan agar mencapai tujuan. "Insya Allah besok saya turun," imbuhnya.
Sebelumnya, dia berpendapat bahwa dengan mengajukan PK, vonis terpidana dapat berkurang. Bahkan bisa dikatakan hal tersebut adalah sebuah modus tim pengacara Ahok.
"Ini adalah modus baru dengan tipu daya yang terstruktur dalam upaya mengurangi hukuman dengan melangkahi prosedur yang sudah menjadi ketetapan selama ini," tutur dia.
Novel menjelaskan, semua itu mendasar pada yurisprudensi atau banding dan kasasi yang apabila terpidana mengajukan keduanya ada kemungkinan bertambah berat. "Sedangkan bila terpidana mengajukan PK maka bisa dikatakan mustahil hukuman yang diperolehnya di pengadilan tingkat pertama diperberat oleh majlis hakim PK," jelasnya.
Dasar hukum yang dimaksud adalah pasal 266 ayat 3 KUHAP, ketentuan itu berbunyi, 'Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan oleh putusan semula'. (yes/Yesika)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
