Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Januari 2018 | 14.00 WIB

Gembong Tantang Anies Tunjukkan Bukti Becak Tak Melanggar Aturan

Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. - Image

Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.

JawaPos.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono masih menyoroti keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang bersikeras menghidupkan kembali becak di Jakarta. Pasalnya Anies merasa yakin jika keputusannya tidak melanggar aturan undang-undang.


Meski begitu, Gembong menyebut Anies dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno telah mengajarkan masyarakat untuk melanggar hukum. Menurutnya, seorang pemimpin seharusnya memberikan teladan bagi warganya.


"Pak Anies dan Pak Sandi harus memberikan teladan pada warga Jakarta taat hukum. Jangan justru Pak Anies dan Pak Sandi memelopori warga Jakarta untuk menabrak hukum, kan nggak benar," ujar Gembong di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/1).


Terkait adanya becak di kampung-kampung, dirinya menuturkan para penarik becak kerap bersembunyi karena pada dasar aturannya memang becak tidak boleh beroperasi di jalanan ibu kota. "Ini hal yang tersembunyi, becak ini beroperasi kan sembunyi-sembunyi. Pantauan Pemprov kemarin tidak menjangkau ke sana," tukasnya.


Sementara itu, mendengar pernyataan Anies bahwa wacana becak kembali beroperasi terjadi karena ada kontrak politik, Gembong menyayangkan karena keberadaannya harus menabrak aturan.


"Langkah yang paling pertama yang harus dilakukan Pak Anies dan Pak Sandi jika ingin membolehkan becak beroperasi sederhana. Ubah dulu perdanya, ubah saja," tegas dia.


Tak hanya itu, Gembong juga menantang Anies menunjukkan bukti bahwa kebijakan tersebut tidak melanggar hukum seperti keyakinannya.


"Tunjukkan pada fraksi PDI Perjuangan undang-undang mana peraturan yang tidak dilanggar oleh pak Anies dan pak Sandi ketika memutuskan memperbolehkan becak beroperasi di Jakarta," pungkasnya.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore