Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Maret 2018 | 22.38 WIB

Pemalsu Materai Senilai Rp 150 Juta Dibekuk Polisi

Polda Metro Jaya bekuk penjual materai palsu - Image

Polda Metro Jaya bekuk penjual materai palsu

JawaPos.com - Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya gulung kompoltan penjual materai palsu. Sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan di tiga lokasi yang berbeda.


Delapan pelaku yang diamankan diantaranya DJ; HK; IS; AS; AF; AT; PA; dan ZF. Kedelapan pelaku diamankan di tiga lokasi yang berbeda yakni Bogor, Bandung, dan Jakarta.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono mengungkapkan, kasus ini terendus setelah ada laporan dari tim intelejen perpajakan yang masuk ke polisi. Laporan tersebut mengenai adanya dugaan penjualan materai palsu yang tidak dikeluarkan oleh Peruri secara resmi.


"Setelah laporan masuk, kami lakukan penyelidikan," ujar Argo, Selasa (20/3).


Sementara itu, Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus AKBP Sandy Hermawan mengungkapkan, para pelaku dibagi menjadi dua kelompok. Untuk DJ; HK; IS; AS; AF; AT adalah satu kelompok. Lantas untuk PA dan ZF merupakan satu jaringan.


"Materai 6000 itu dijual sama mereka Rp 1.500 loh itu," ujarnya.


Polisi berpangkat dua melati itu menyebutkan, para pelaku memasarkan materai 3000 dan 6000 palsu tersebut di online shop dan toko kelontong.


"Kami sudah memeriksa Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia. Karena ketiga online shop itu tempat jualan para pelaku," tutur Sandy.


Sandy melanjutkan, lokasi pemasaran para pelaku lumayan besar. Hampir seluruh wilayah di Indonesia menjadi sasaran jualan pelaku. "Sulawesi Selatan juga iya dijualin di sana," tambahnya.


Saat penangkapan, petugas menyita beberapa barang bukti. Diantaranya, 63.800 materai 6000, satu mobil Datsun Go, dan beberapa materai 3000 serta 6000 yang sudah dikemas.


Sedangkan Kasubdit Forensik dan Barang Bukti Direktorat Intelejen Perpajakan Joni Isparianti mengungkapkan, tindakan para pelaku jelas merugikan negara. Tepatnya pendapatan untuk kas negara. "Ini yang saya pegang ada 25 ribu materai 6000 dijual pelaku Rp 1500. Yang seharusnya dijual oleh negara Rp 6000. Dikalikan saja 25 ribu materai dengan harga normal Rp 6000, ketemu harga Rp 150 juta. Dan harusnya itu masuk ke kas negara," paparnya.


Pria berkaca mata itu menyebutkan, para pelaku sangat fasih dalam membuat materai. Sebab materai yang dibuat sekilas tampak asli, lanjut Joni. "Kalau yang asli dikeluarkan Peruri. Ada hologramnya. Kelihatan kalau dilihat," ungkapnya.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Jo Pasal 253 KUHP Jo Pasal 257 KUHP dan atau Pasal 3-5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang. Para pelaku terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun lebih dan denda maksimal Rp 15 M.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore