
Polda Metro Jaya bekuk penjual materai palsu
JawaPos.com - Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya gulung kompoltan penjual materai palsu. Sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan di tiga lokasi yang berbeda.
Delapan pelaku yang diamankan diantaranya DJ; HK; IS; AS; AF; AT; PA; dan ZF. Kedelapan pelaku diamankan di tiga lokasi yang berbeda yakni Bogor, Bandung, dan Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono mengungkapkan, kasus ini terendus setelah ada laporan dari tim intelejen perpajakan yang masuk ke polisi. Laporan tersebut mengenai adanya dugaan penjualan materai palsu yang tidak dikeluarkan oleh Peruri secara resmi.
"Setelah laporan masuk, kami lakukan penyelidikan," ujar Argo, Selasa (20/3).
Sementara itu, Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus AKBP Sandy Hermawan mengungkapkan, para pelaku dibagi menjadi dua kelompok. Untuk DJ; HK; IS; AS; AF; AT adalah satu kelompok. Lantas untuk PA dan ZF merupakan satu jaringan.
"Materai 6000 itu dijual sama mereka Rp 1.500 loh itu," ujarnya.
Polisi berpangkat dua melati itu menyebutkan, para pelaku memasarkan materai 3000 dan 6000 palsu tersebut di online shop dan toko kelontong.
"Kami sudah memeriksa Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia. Karena ketiga online shop itu tempat jualan para pelaku," tutur Sandy.
Sandy melanjutkan, lokasi pemasaran para pelaku lumayan besar. Hampir seluruh wilayah di Indonesia menjadi sasaran jualan pelaku. "Sulawesi Selatan juga iya dijualin di sana," tambahnya.
Saat penangkapan, petugas menyita beberapa barang bukti. Diantaranya, 63.800 materai 6000, satu mobil Datsun Go, dan beberapa materai 3000 serta 6000 yang sudah dikemas.
Sedangkan Kasubdit Forensik dan Barang Bukti Direktorat Intelejen Perpajakan Joni Isparianti mengungkapkan, tindakan para pelaku jelas merugikan negara. Tepatnya pendapatan untuk kas negara. "Ini yang saya pegang ada 25 ribu materai 6000 dijual pelaku Rp 1500. Yang seharusnya dijual oleh negara Rp 6000. Dikalikan saja 25 ribu materai dengan harga normal Rp 6000, ketemu harga Rp 150 juta. Dan harusnya itu masuk ke kas negara," paparnya.
Pria berkaca mata itu menyebutkan, para pelaku sangat fasih dalam membuat materai. Sebab materai yang dibuat sekilas tampak asli, lanjut Joni. "Kalau yang asli dikeluarkan Peruri. Ada hologramnya. Kelihatan kalau dilihat," ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Jo Pasal 253 KUHP Jo Pasal 257 KUHP dan atau Pasal 3-5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang. Para pelaku terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun lebih dan denda maksimal Rp 15 M.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
