Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 November 2015 | 18.00 WIB

Hanya Satu Tersangka Kasus Korupsi Dinas PU Jakbar yang Hadir Diperiksa

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

Jawapos.com - Kejaksaan Agung kembali melanjutkan penyidikan perkara korupsi penyalahgunaan Dana Swakelola Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013. Kemarin (11/11) pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka.



Mereka adalah Monang Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat periode Nopember 2012 hingga April 2013), Wagiman Kepala Bidang Sistim Aliran Barat Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat periode April 2013 hingga Agustus 2013).



Lalu ada Pamudji Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat periode Agustus 2013 hingga Desember 2013). Namun dari tiga orang tersangka hanya Pamudji yang bisa memenuhi panggilan penyidik.



"Ya hanya P yang hadir, dua lainnya minta ditunda hingga 16 November nanti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Kamis (12/11).



Diketahui, Wagiman dan Monang saat ini sudah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba, sementara Pamudji masih belum ditahan.



Amir menjelaskan pemeriksaan terhadap Pamudji seputar kronologis tugas dan kewenangannya selaku Kepala Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat serta mengenai proses pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013.



"Kami juga memeriksa seputar dugaan pemotongan anggaran kegiatan sebesar Rp. 8,9 miliar oleh yang bersangkutan," lanjut Amir.



Namun lagi-lagi penyidik tidak menahan Pamudji karena dianggap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.



Diketahui nilai proyek kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat 2013 ini bernilai Rp 85 miliar rupiah sementara kerugian negara akibat perbuatan pelaku mencapai Rp 19 miliar. (elf/JPG)

Editor: afni
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore