Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Oktober 2017 | 02.49 WIB

Dua Rekannya Ditahan, AMPM Demo di Depan Mapolda Metro Jaya

Aliansi Masyarakat Peduli Mahasiswa Demo di Depan Mapolda Metro Jaya - Image

Aliansi Masyarakat Peduli Mahasiswa Demo di Depan Mapolda Metro Jaya


JawaPos.com - Sekelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Mahasiswa (AMPM) menggelar unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. 


Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pihak kepolisian segera melepaskan dua mahasiswa yang ditahan akibat melakukan aksi kritik pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla di depan Istana Negara pada Jumat (20/10).


“Kami meminta agar rekan-rekan kami yang ditangkap untuk segera dibebaskan,” kata koordinator aksi, Bagus Wibisono di depan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/10).


Dalam aksinya, para mahasiswa juga mengecam tindakan represif yang dilakukan kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada Jumat (20/10) lalu.


Mereka juga mengatakan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla harus bertanggung jawab atas peristiwa penangkapan mahasiswa oleh Polda Metro Jaya.


Pantauan JawaPos.com di lapangan, mereka berkumpul sambil memegang kertas berisi slogan-slogan menuntut mahasiswa yang ditahan agar dibebaskan.


Selain berorasi, mereka juga melakukan aksi teaterikal dimana tiga orang dari massa aksi berbaring di atas spanduk bertuliskan “Bebaskan Mahasiswa”.


Sebelumnya peserta aki unjuk rasa kritik pemerintahan Jokowi-JK yang kebanyakan mahasiswa melakukan aksinya di depa Istana Negara hingga larut malam.


Mereka menggekar aksi bakar lilin, membaca surat yasin dan salawat pada aksi tersebut. Namun hingga pukul 23.00 WIB massa aksi belum juga bubar meskipun sudah dilakukan beberapa kali mediasi oleh pihak kepolisian.


Sebanyak 14 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, dimana dua orang diantaranya ditahan dan sisanya dipulangkan. 


Mereka dikenakan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) soal provokasi serta pasal 126 dan 128 KUHP soal mengabaikan perintah petugas kepolisian. 



Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore