Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Februari 2017 | 20.49 WIB

Pelanggaran Parkir Tetap Marak, Dishub Anggap Sudah Biasa

TERJUN LANGSUNG: Agustin H. Sinaga (dua dari kanan) menginspeksi titik parkir di kawasan Perumahan GKB. - Image

TERJUN LANGSUNG: Agustin H. Sinaga (dua dari kanan) menginspeksi titik parkir di kawasan Perumahan GKB.

JawaPos.com – Praktik-praktik pelanggaran pengelolaan parkir masih terjadi. Meski penertiban jalan terus dilakukan, sebagian juru parkir masih menarik biaya parkir yang melebihi aturan. Karcis juga tidak diberikan. Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik menganggap praktik itu biasa terjadi.


Di jalan-jalan protokol kawasan Gresik Kota Baru (GKB), praktik melanggar tersebut mudah ditemui. Misalnya, soal karcis. Sejumlah pemilik kendaraan mengaku tidak diberi karcis setiap kali parkir. ”Masih sama. Cuma ditarik tarif,” kata Abdullah, pemilik sepeda motor yang parkir di kawasan pertokoan Jalan Jawa.


Jawa Pos membuktikannya dengan parkir di lokasi itu. Faktanya benar. Sang jukir memang tidak memberikan karcis. Saat ditanya, dia mengaku tidak membawa karcis. Padahal, sepanjang jalur GKB sudah dirazia petugas gabungan dari dishub, badan pendapatan, dan dinas pol PP. Seluruh jukir wajib memberikan karcis resmi. Namun, kenyataannya tidak demikian.


Pelanggaran berbeda terjadi di titik-titik parkir tepi jalan. Misalnya, area parkir Jalan Samanhudi, depan pasar. Jukir enggan memberikan karcis resmi. Sejumlah jukir di sana menarik tarif di atas ketentuan. Yakni, Rp 2 ribu untuk sepeda motor. Padahal, tarif resmi masih dipatok Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua.


Ada juga trik lain. Karcis yang diterima pengguna jasa parkir ternyata ditarik kembali oleh jukir. ”Saat mau keluar parkir, karcis kembali diminta. Saya sering dapat karcis yang sudah kumal,” ujar Huda, pemilik motor.


Kondisi berbeda terjadi di parkir-parkir khusus. Misalnya, kawasan pertokoan di Jalan Gubernur Suryo. Setiap pemilik kendaraan mendapat karcis parkir. ”Tapi, nariknya lebih mahal,” ucap M. Syafii, salah seorang yang parkir di sana. Motor ditarik Rp 2 ribu untuk sekali parkir.


Bagaimana reaksi Dishub Gresik?  Kasi Pengelolaan Parkir Dishub Syaifullah Mahyudin mengklaim sudah berhasil meminimalkan pelanggaran-pelanggaran parkir. Menurut dia, pengelolaan parkir yang benar rutin disosialisasikan kepada seluruh pengelola parkir.


”Misalnya, tarif lebih. Biasanya hal itu terjadi karena pengguna memberi uang Rp 2 ribu, tapi tidak ada kembalian,” kilahnya. Mengapa jukir tidak memberikan karcis? ”Biasanya pengendara tidak mau. Karena itu, karcis tidak diberikan jukir,” tambahnya.


Sikap berbeda ditunjukkan Kabid Pajak Daerah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik Agustin H. Sinaga. Dia mengakui memang masih terjadi pelanggaran di area parkir khusus. Terutama soal jukir yang enggan menyerahkan karcis. ”Karena itu, kami siapkan cara baru agar pelanggaran-pelanggaran tersebut tak lagi terjadi,” tuturnya.


Menurut dia, ulah jukir yang enggan memberikan karcis resmi jelas tidak memaksimalkan perolehan pajak parkir. ”Kami berharap pengguna parkir tetap minta karcis. Jika tidak diberi, sebenarnya mereka berhak tidak membayar,” tegasnya. (ris/hen/c16/roz/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore