
KONTROVERSI: Petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Surabaya dan Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan tilang dan penahanan kendaraan untuk taksi berbasis daring (online) di Taman Bungkul.
JawaPos.com – Tarif dasar taksi online akhirnya disahkan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan tarif dasar taksi online pada Sabtu siang (1/7). Sebelumnya, Permenhub 26/2017 diterbitkan pada 1 April 2017 dan disosialisasikan selama tiga bulan.
Penetapan tarif batas atas dan batas bawah taksi online itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perhubungan Darat. Pada pasal 2 ayat (1), tarif batas bawah taksi online ditentukan sebesar Rp 3.500. Sementara itu, tarif batas atas dipatok Rp 6.000. Tarif tersebut berlaku di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Untuk daerah di luar tiga wilayah itu, ditetapkan batas tarif yang lebih tinggi.
Tarif tersebut sudah termasuk asuransi. Di antaranya, iuran wajib penumpang umum asuransi Jasa Raharja Rp 60 per orang. Kemudian, per orang dikenai tambahan Rp 40 untuk asuransi tanggung gugat penumpang Jasa Raharja Putera. Total asuransi yang dibayarkan adalah Rp 100.
Dalam perdirjen tersebut dijelaskan bahwa penentuan tarif sudah disesuaikan dengan usulan gubernur atau kepala badan yang ditetapkan Dirjen atas nama menteri perhubungan. Sebelumnya, di Jawa Timur, pemprov mengusulkan Rp 3.450 dalam rapergub terdahulu. Namun, rapergub tersebut akhirnya tidak digunakan karena perubahan kewenangan dalam permenhub.
Selain tarif, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur Wahid Wahyudi memaparkan bahwa kesebelas poin dalam permenhub diberlakukan 100 persen mulai Sabtu (1/7). Di antaranya, penetapan STNK berbadan hukum, pengujian berkala atau uji kir, dan sanksi. Awalnya, meski sudah diberlakukan, ada kompensasi bagi angkutan masal online yang belum memenuhi kelaikan jalan. ”Mulai 1 Juli, yang melanggar peraturan akan dikenai sanksi,” paparnya.
Sanksi administratif itu diuraikan dalam pasal 7 Perdirjen. Ada empat tingkatan sanksi administratif yang diberlakukan. ”Sanksinya, antara lain, peringatan tertulis, denda administratif, dan pembekuan serta pencabutan kartu pengawasan kendaraan angkutan bermotor,” jelasnya.
Masing-masing tingkatan diberi tenggat setidaknya 30 hari. Untuk peringatan tertulis, perdirjen memberikan batas maksimal dua kali peringatan. Jika kembali melanggar, akan langsung dikenai denda. Jika menunggak pembayaran denda hingga 30 hari, penyelenggara angkutan bakal dikenai sanksi pembekuan kartu pengawasan. Sementara itu, pencabutan baru dilakukan jika penyelenggara tidak memperbaiki pelanggaran selama 60 hari.
Peraturan untuk perusahaan aplikasi diatur dalam pasal 9. Apabila terjadi pelanggaran, gubernur atau kepala badan yang berwenang akan langsung melapor kepada menteri perhubungan lewat Dirjen Perhubungan Darat. Kemenhub bakal memberikan rekomendasi hasil evaluasi kepada menteri yang berkaitan dengan informasi dan komunikasi.
Di sisi lain, tarif batas bawah maupun atas yang baru belum dilaksanakan di Surabaya akhir pekan awal Juli 2017. Berdasar pantauan Jawa Pos di lapangan,pengemudi taksi online masih menerapkan tarif lama. Driver juga belum mendapat arahan tentang perubahan tarif hingga sore.
Misalnya, yang dituturkan seorang driver taksi online bernama Sandy. ”Belum ada kenaikan tarif,” ucapnya. Dia mengaku tidak keberatan bila mengikuti tarif baru yang ditetapkan pemerintah. Namun, Sandy khawatir hal itu memberatkan konsumen. Taksi online, lanjut dia, menjadi pilihan konsumen karena memenuhi tiga hal. Yakni, tarif murah, praktis, dan kecepatan.
Mengenai penetapan uji kir, lanjut dia, ada taksi online yang belum mengikuti uji kelaikan tersebut. ”Banyak yang sudah ikut uji kir di lembaga swasta,” ujar driver yang mengemudi taksi online selama setahun itu. Sebab, jika semua armada taksi online diujikan di dishub, proses antrean menjadi panjang dan lama. Padahal, setelah perdirjen dikeluarkan, para pengemudi hanya punya waktu maksimal 60 hari jika terkena sanksi untuk mengurus uji kir. (deb/c16/ano)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
