
KANDAS: Liza Valianty, ketua majelis hakim PTUN, membacakan putusan gugatan mantan tiga direksi PDAM Delta Tirta, Sidoarjo.
JawaPos.com – Tuntas sudah sidang perkara gugatan pencopotan tiga direktur PDAM Delta Tirta. Selasa (31/1) majelis hakim pengadilan tata usaha negara (PTUN) telah memutuskan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan mantan direktur BUMD milik Pemkab Sidoarjo tersebut. Hakim menilai keputusan pemberhentian tiga direktur PDAM sudah sesuai dengan aturan.
Sidang di PTUN itu dimulai pukul 10.00. Liza Valianty bertindak sebagai pimpinan sidang. Dalam sidang tersebut, pemkab diwakili kuasa hukumnya Muhammad Sholeh. Pihak penggugat diwakilli Muhammad Umar dan Achmad Effendi. Keduanya merupakan kuasa hukum tiga mantan direktur PDAM.
Sidang terakhir itu juga diikuti dua mantan direktur PDAM. Yakni, Bima Ariesdiyanto, mantan direktur pelayanan, serta Iwan Setyawan, mantan direktur teknik dan operasional. Mereka ingin mendengar langsung putusan hakim. Keduanya mendengarkan putusan hakim dengan duduk di barisan belakang.
Dalam putusannya, Liza menyampaikan sejumlah poin pertimbangan. Dia menuturkan, aturan pemberhentian direksi PDAM harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM. Juga, berdasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 tentang PDAM.
Hakim perempuan tersebut menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam memberhentikan direksi. Pertama, terkait dengan batasan usia. Umur maksimal direktur perusahaan air minum adalah 60 tahun. Selanjutnya, direktur berhalangan dalam bertugas. Ketiga, merugikan perusahaan. ’’Serta ada reorganisasi,’’ ucapnya.
Sebelum diberhentikan, Dewan Pengawas PDAM harus membuat evaluasi kinerja. Apakah direksi melanggar sejumlah poin-poin tersebut atau tidak. Liza mengatakan, hakim sudah memanggil ketua Dewan Pengawas PDAM untuk meminta keterangan. Hasilnya, dewan pengawas sudah melakukan evaluasi.
Dari evaluasi itu terbukti bahwa kinerja PDAM tidak berjalan dengan baik, bahkan cenderung merugi. Misalnya, PDAM menunggak pembayaran listrik serta pembelian bahan kimia. Selain itu, tidak ada pemasangan sambungan rumah baru. ’’Sejak tahun 2015 PDAM tidak pernah menyampaikan laporan keuangan,’’ ungkapnya.
Berdasar fakta-fakta persidangan tersebut, majelis hakim pun membuat putusan. Hasilnya, hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat. Biaya perkara Rp 227 ribu dibebankan pada penggugat. ’’Bagi yang tidak sependapat bisa mengajukan banding,’’ katanya.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, Bima dan Iwan segera beranjak meninggalkan ruang sidang. Keduanya enggan menanggapi. ’’Langsung saja ke kuasa hukum saya,’’ ucap Bima, lantas pergi meninggalkan PTUN.
Menurut Muhammad Umar, pihaknya tidak puas dengan putusan hakim. Hakim, lanjut dia, tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan. Salah satu contohnya, hakim tidak memperhatikan pendapat saksi ahli dari penggugat. ’’Saksi ahli kami sudah menyampaikan hasil evaluasi dewan pengawas cacat prosedural,’’ jelasnya.
Umar menambahkan, dewan pengawas tidak memeriksa tiga direktur tersebut. Mereka hanya memanggil kliennya. Setelah itu, dewan pengawas meminta tiga direktur tersebut untuk menyampaikan laporan kinerja. ’’Setelah itu ditutup. Jadi, tidak ada klarifikasi,’’ tuturnya.
Lantas, apa langkah Umar? Dia belum bisa mengambil keputusan. Putusan hakim itu akan didiskusikan lebih dulu dengan kliennya. ’’Namun, kelihatannya kami akan banding,’’ paparnya.
Muhammad Sholeh menuturkan, sejak awal pihaknya yakin bakal menang dalam sidang tersebut. Sebab, SK pencopotan tiga direktur yang dikeluarkan bupati Sidoarjo sudah sesuai prosedur. ’’Pencopotan sudah sesuai dengan rekomendasi dewan pengawas,’’ ucapnya.
Sholeh mempersilakan tiga mantan direksi itu untuk mengajukan banding jika tidak puas. Namun, meski mengajukan banding, dia yakin putusan hakim tidak bakal berubah. ’’Karena putusan sudah sesuai dengan prosedur,’’ jelasnya.
Sementara itu, Bupati Saiful Ilah menyambut baik putusan hakim PTUN. Menurut dia, putusan tersebut menguatkan putusan dewan pengawas. Artinya, putusan pemberhentian direktur sudah tepat. Dengan putusan itu, pemkab dalam waktu dekat membuka pendaftaran direktur PDAM. Pemkab akan mencarikan pendamping Abdul Basit Lao yang kini menjabat pelaksana tugas (Plt) PDAM. ’’Basit kemungkinan kami definitifkan. Lalu, kami buka pendaftaran,’’ jelasnya. (aph/c15/hud/sep/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
