Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Juli 2024 | 19.48 WIB

Mengenal Kewajiban Nafkah Batin dalam Pernikahan, Bagaimana Jika Suami Istri LDR? Simak Penjelasannya

Ilustrasi suami dan istri dalam sebuah pernikahan. - Image

Ilustrasi suami dan istri dalam sebuah pernikahan.

JawaPos.com - Pernikahan merupakan suatu ikatan hubungan yang sah baik secara agama maupun negara.

Dalam sumpah dan ikrarnya pernikahan, terkandung beberapa hak dan kewajiban yang harus terpenuhi pasangan suami istri.

Dilansir dari laman artikel NU Online, pernikahan dalam syariat islam, suami berhak untuk menuntut ketaatan istri dan wajib memberikan nafkah lahir maupun batin kepada istri.

Sedangkan istri berhak menuntut nafkah lahir dan batin, tapi disisi lain ia memiliki kewajiban untuk taat kepada suami.

Terkait soal nafkah, suami wajib memberi nafkah lahir dalam bentuk materi, seperti mencukupi kebutuhan sandang, pangan, dan papannya.

Kemudian untuk nafkah batin ini bersifat non materi, seperti menyenangkan istri dengan ngobrol berdua, berlaku adil, dan menggaulinya.

Namun terdapat dalam beberapa kasus pernikahan bahwa ada suami yang sudah lama tidak memberikan nafkah batinnya pada istri, entah karena sibuk atau LDR.

Dikutip dari laman Artikel Ngaji, sebagaimana jawaban dari Ustadz Dr. Firanda Andirja bahwa aturannya dalam Islam setidaknya nafkah batin itu diberikan pada istri setidaknya 4 bulan sekali.

Kewajiban suami memberi nafkah batin itu sangat penting bahkan diatas urusan agama sekalipun, contohnya ketika suami sibuk dakwah dimana-mana tapi ia menelantarkan istrinya itu kesalahan besar.

Sebagaimana pernikahan itu untuk menundukkan pandangan suami maupun istri, maka jika nafkah batin itu tidak diberikan akan berpotensi mencari pelampiasan pada orang lain.

Peristiwa tersebut tentunya akan mengundang perzinaan dan hal-hal haram yang dilakukan oleh istri, padahal kesalahannya itu berasal dari suaminya sendiri.

Merujuk pada peraturan yang ada di Indonesia, jika suami tidak memenuhi nafkah lahir maupun batin selama 3 bulan lamanya dan karena perbuatan tersebut istrinya tidak ridho serta mengajukan gugatan cerai, maka sudah jatuh talak 1.

Oleh karena itu, ada baiknya jika suami tidak memberi nafkah batin ketahui dulu alasan serta penyebabnya dan jika istri ridho maka sah-sah saja jika hubungan pernikahan tetap dilanjutkan.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore