
Sajian varian menu dilengkapi dengan sambal matah khas bali autentik sangat menggugah selera
JawaPos.com – Sambal matah menjadi salah satu kuliner khas Bali yang terkenal dengan cita rasa segar, pedas, dan aromanya yang khas.
Berbeda dari sambal pada umumnya, sambal matah tidak digoreng, melainkan disajikan mentah dengan bahan-bahan segar yang diiris halus.
Perlu diketahui bahwa kelezatan sambal matah terletak pada perpaduan sempurna antara bawang merah, serai, cabai rawit, daun jeruk, dan perasan jeruk limau yang dapat memberikan sensasi gurih dan segar.
Sambal matah khas Bali ini semakin nikmat ketika disajikan bersama dengan ayam goreng, ikan bakar, atau nasi hangat.
Bahan-bahan untuk membuat sambal matah sangat mudah ditemukan di rumah, dan cara pembuatannya pun praktis.
Bagi kamu yang ingin mencoba membuat hidangan sambal matah khas Bali, berikut resep sambal matah gurih dan anti gagal yang dilansir dari akun YouTube Devina Hermawan.
Bahan-bahan untuk membaut sambal matah khas Bali:
· 6 lembar daun jeruk (ukuran besar)
· 10-20 cabai rawit
· 25 bawang merah
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Prediksi Skor Madura United vs Arema FC: Pertarungan Seru Ze Gomes dan Andre Caldas
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Prediksi Skor Toulouse vs Strasbourg: Les Violets Berusaha Akhiri Paceklik Gol di Kandang
Prediksi Skor Cagliari vs Frosinone: Canarini Bidik Akhiri Kutukan 13 Tahun
Prediksi Skor PSIM Yogyakarta vs Dewa United: Banten Warriors Curi Kemenangan di Sultan Agung
Kamera Pengintai Identifikasi 19 Macan Tutul Jawa Beserta Rantai Makanannya di TNBTS

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022