Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Agustus 2025 | 04.55 WIB

Mulai 1 Agustus 2025, Beli Aset Kripto Bebas PPN tapi Kena PPh 0,21 Persen

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam Media Briefing di Kantornya, pada Kamis (31/7) malam. (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam Media Briefing di Kantornya, pada Kamis (31/7) malam. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah secara resmi telah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Hal ini dilakukan karena aset kripto yang tak lagi menjadi komoditas, tetapi sebagai aset keuangan digital.

Aturan ini sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Kemudian, PMK Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN.

Serta, PMK Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. "Nah, apa yang berubah di PMK yang baru? PPN tidak dikenai lagi karena sudah masuk kriteria karakteristik sebagai surat berharga," kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam Media Briefing di Kantornya, pada Kamis (31/7) malam.

Meski dibebaskan PPN, Bimo menyebut bahwa setiap masyarakat yang memiliki aset kripto tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi. "Adapun kriteria pasal 22 finalnya ada semakin kenaikan. Jadi untuk kompensasi PPN yang sudah tidak ada lagi. Jadi ini level of play ingredient tetap sama. PPh 22 final yang ditetapkan PMK yang baru itu 0,21 persen dalam negeri yang dipungut oleh PPMSE dalam negeri," jelasnya.

"Sedangkan 1 persen yang dipungut PPMSE LN atau setor sendiri," tambah Bimo.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan bakal menyiapkan aturan baru terkait pajak kripto. Hal ini seiring dengan perubahan kripto yang tak lagi menjadi komoditas, melainkan bagian dari instrumen keuangan. 

Perubahan itu sejalan dengan penyesuaian pengawasan kripto yang semula berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti). Namun kemudian berubah menjadi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk diketahui, saat ini transaksi kripto sendiri sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Di sisi lain, menurut catatan DJP Kemenkeu, pajak kripto sejak tahun 2022 hingga 31 Desember 2024 sebesar Rp 1,09 triliun.

Adapun penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 510,56 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 577,12 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore