Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 9 Oktober 2022 | 18.10 WIB

Ketahui Manfaat Vaksin PCV untuk Lindungi dari Radang Paru

Stadion GBT. Dok. JawaPos - Image

Stadion GBT. Dok. JawaPos

JawaPos.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan pemberian imunisasi PCV tingkat nasional untuk menjamin perlindungan bagi 4,6 juta anak dan balita. Tujuannya untuk melindungi mereka dari penyakit berbahaya termasuk pneumonia atau radang paru.

Apa itu PCV?

Vaksin pneumokokus (atau PCV: Pneumococcal Conjugate Vaccine) adalah vaksin berisi protein konjugasi yang bertujuan mencegah penyakit akibat infeksi bakteri Streptococcus pneumoniae atau lebih sering disebut kuman pneumokokus menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Vaksin ini ditujukan untuk mereka yang memiliki risiko tinggi terserang kuman pneumokokus.

Penyakit yang disebabkan oleh kuman pneumokokus sering juga disebut sebagai penyakit pneumokokus. Penyakit ini dapat menyerang siapa saja dengan angka tertinggi menyerang anak usia kurang dari 5 tahun dan usia di atas 50 tahun.

Terdapat kelompok lain yang memiliki resiko tinggi terserang pneumokokus (meskipun dari segi usia bukan risiko tinggi). Mereka yaitu anak dengan penyakit jantung bawaan, HIV, thalassemia, dan anak dengan keganasan yang sedang mendapatkan kemoterapi serta kondisi medis lain yang menyebabkan kekebalan tubuh berkurang.

"IDAI mengingatkan para orang tua untuk mengikuti Bulan Imunisasi Anak Nasional yaitu melengkapi imunisasi dasar dan booster untuk anak balita, imunisasi MR tambahan dan imunisasi dengan vaksin baru yaitu vaksin pneumokokus (PCV) yang berguna untuk mencegah radang paru," kata Ketua Satgas Imunisasi IDAI, Prof Dr dr Hartono Gunardi, SpA(K) baru-baru ini.

Dimulai Sejak Tahun 2017

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mengatakan imunisasi PCV menjadi satu dari 14 jenis imunisasi yang wajib diberikan untuk anak-anak Indonesia. Sebelum ditetapkan sebagai imunisasi rutin, kebijakan pemberian imunisasi PCV di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2017 di beberapa Kabupaten di Lombok Barat dan Lombok Timur.

Pada tahun 2021, pemberian imunisasi PCV diperluas di beberapa provinsi diantaranya NTB, Bangka Belitung dan beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat dan Jawa Timur. Pemberian imunisasi PCV di beberapa daerah tersebut terbukti aman dan efektif menurunkan kasus baru pneumonia, namun demikian cakupannya masih sangat rendah.

Kini vaksin PCV masuk menjadi vaksin wajib untuk anak. Jenis vaksin tersebut masuk dalam 3 jenis vaksin ke dalam program imunisasi rutin lengkap yang kini diwajibkan Kemenkes yakni PCV, Rotavirus, dan HPV.

Sebelumnya ada 11 jenis vaksin yang masuk program imunisasi rutin lengkap. Kini total ada 14 vaksin yang diwajibkan yakni PCV untuk mencegah penyakit radang paru, radang selaput otak, radang telinga yang disebabkan oleh bakteri Pneumokokus. Vaksin Rotavirus untuk mencegah diare berat dan komplikasinya yang disebabkan oleh virus Rota. Dan Vaksin HPV untuk mencegah kanker leher rahim (kanker serviks) pada perempuan. Ketiga vaksin tersebut akan menjadi bagian dari imunisasi rutin lengkap yang dilakukan bertahap.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore