Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 November 2021 | 18.18 WIB

Bukan Susu, Kental Manis Timbulkan Misinformasi di Masyarakat

Kandungan gula pada susu kental manis berguna untuk mencegah kerusakan produk. SKM aman dikonsumsi asal tidak berlebihan dan sesuai petunjuk. - Image

Kandungan gula pada susu kental manis berguna untuk mencegah kerusakan produk. SKM aman dikonsumsi asal tidak berlebihan dan sesuai petunjuk.

JawaPos.com–Para orang tua diminta melek informasi soal kental manis atau sebelumnya dikenal dengan susu kental manis (SKM). Produk yang mengandung gula tersebut bukan susu, melainkan hanya sebagai topping makanan.

Dalam penelitian yang dilakukan Yayasan Abhipraya Insan Cendekian Indonesia (YAICI), mereka merasa perlu meluruskan informasi mengenai fakta susu kental manis kepada publik. Hal itu guna mendukung upaya pemenuhan hak kesehatan anak melalui program edukasi gizi yang telah dilakukan YAICI dan para mitra seperti PP Muslimat NU dan PP Aisyiyah.

”Penjelasan mengenai batasan hoaks/bukan hoaks ini juga sebagai peningkatan literasi digital masyarakat agar ke depannya memiliki kemampuan untuk menyaring informasi,” kata Ketua Harian YAICI Arif Hidayat kepada wartawan, Kamis (18/11).

Menurut dia, fakta bahwa susu kental manis tidak boleh dikonsumsi sebagai minuman susu telah diatur melalui Peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Sehingga tak ada lagi embel-embel susu pada SKM, melainkan hanya kental manis.

”Kami minta segenap pihak untuk lebih hati-hati dalam menyebarkan informasi, jangan sampai informasi yang benar dikatakan hoaks, apalagi seputar informasi kesehatan dan malah berakibat buruk bagi kesehatan,” jelas Arif Hidayat.

Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah juga mengakui lembaganya belum maksimal dalam menyaring informasi yang beredar di ruang publik dengan fokus pada muatan kontennya. Seperti laporan mengenai iklan-iklan susu kental manis yang ternyata diselipkan produsen sebagai insert atau bundling pada tayangan atau program TV, yang luput dari pemantauan.

”Ke depan diharapkan partisipasi lebih banyak pihak untuk menyampaikan laporan kepada kami apabila menemui pelanggaran,” jelas Nuning.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore