Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 September 2022 | 03.05 WIB

Ini Efek Samping Jika Minum Obat Tak Sesuai Anjuran Dosis

Ilustrasi minum obat. Obat pengencer obat harus diminum sumur hidup. - Image

Ilustrasi minum obat. Obat pengencer obat harus diminum sumur hidup.

JawaPos.com-Sebagian pasien sesekali lupa minum obat yang diberikan dokter. Atau seringkali minum obat tidak sesuai jam dan aturan dosisnya. Bolehkah demikian? Ternyata, ada dampak pada kesehatan tubuh jika minum obat tak sesuai anjuran dosis yang diberikan dokter.

Dalam Hari Keselamatan Pasien Sedunia 2022 atau World Patient Safety Day (WPSD) yang diperingati pada 16 September 2022 dengan tema Medication Safety, menjadi momentum untuk memastikan tenaga kesehatan dan pasien memahami obat dan efek sampingnya. Pemberian obat harus mengikuti standar yang benar yakni identitas pasien, nama obat, cara pemberian obat, dosis dan waktu pemberian obat, serta memastikan pasien memahami penjelasan yang diberikan tenaga kesehatan.

Dalam keterangan resmi Kementerian Kesehatan, Ketua Tim Kerja Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenkes Irna Lidiawati menjelaskan penggunaan obat yang tidak sesuai dengan dosis dan peruntukannya berisiko tinggi dapat menimbulkan masalah kesehatan baru. Apa saja risikonya?

 

Resisten atau Tak Mempan Lagi

Menurutnya salah satu masalah yang kini menjadi perhatian utama adalah masalah kekebalan atau resistensi antimikroba. Jika minum obat dengan aturan dan dosis semaunya, maka dapat menyebabkan resisten pada tubuh.  "Minum obat berbeda dengan makan permen yang bisa kapan saja," tegasnya.

Ia menegaskan, minum obat memiliki aturan untuk mencegah supaya tidak terjadi suatu efek yang merugikan pasien seperti timbulnya penyakit-penyakit kronis yang mungkin diakibatkan dari keseringan minum salah satu jenis obat. Minum obat harus sesuai anjuran dokter. "Ini harus kita cegah, dengan cara minum obat dengan baik dan benar,” lanjut Irna.

Banyaknya masalah dalam penggunaan obat oleh masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat dari minimnya pengetahuan dan informasi tentang penggunaan obat secara benar, telah mendorong Kemenkes untuk merumuskan strategi dalam upaya meningkatkan keselamatan pasien. Kemenkes menerbitkan aturan tentang keselamatan pasien dan membentuk Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP) dengan Keputusan Menkes Nomor 503 Tahun 2020.

Kemenkes juga mengembangkan Sistem Pelaporan dan Pembelajaran Keselamatan Pasien Nasional di https://mutufasyankes.kemkes.go.id. Sistem tersebut memuat rekomendasi untuk pembelajaran bagi fasilitas pelayanan kesehatan secara nasional agar insiden tersebut dapat dicegah atau tidak terulang kembali.

’’Kami mengevaluasi setiap racikan obat yang diberikan kepada pasien. Kami pastikan dalam proses peracikan itu harus sesuai dengan standar dan prosedur, karena jika ini tidak diperhatikan maka kuman akan mudah masuk dan akan berkembang biak disana. Kami mencoba mengawal prosesnya mulai dari pemasangan boket, perawatan selang sampai ke isi cairan,” ungkap dr. Nadia Dwi Insani, Sp.A (K), dari RSUP Fatmawati.

Lewat kampanye Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMat), keluarga dan pasien diminta secara aktif untuk memahami penggunaan obat yang tepat dan benar dengan menerapkan slogan Know, Check dan Ask saat menerima obat dari petugas kesehatan. Hal itu untuk mengetahui semua informasi dari obat yang didapatkan. (*)

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore