
Ilustrasi: Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang hasil penyitaan. (Dok.JawaPos.com).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai jutaan rupiah yang diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.
Penyitaan tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa dua pegawai Kantah Kabupaten Bogor dalam penyidikan dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kedua pegawai Kantah Kabupaten Bogor yang diperiksa yakni, Rizka Apriyani selaku staf kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Oma selaku Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/10).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua saksi difokuskan pada proses pengajuan pembukaan blokir lahan milik Summarecon, serta dugaan permintaan uang oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
"Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kakantah Bogor," kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/10).
Selain menggali informasi mengenai proses pelayanan pertanahan tersebut, penyidik juga mengamankan uang yang diduga berasal dari pungutan liar. Uang tersebut diserahkan oleh salah satu saksi yang diperiksa dalam perkara ini.
"Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar (pungli) yang diserahkan oleh Saksi OM, senilai jutaan rupiah," ujarnya.
Dalam pengusutan perkara yang sama, KPK juga berencana meminta keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Namun, Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi yang dijadwalkan pada Rabu (7/10).
KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron. Menurut Budi, keterangannya diperlukan untuk membantu penyidik memahami rangkaian perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022