
Hakim Tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoeki membacakan amar putusan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jaksel. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hakim menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penahanannya telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoek saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Salah satu pertimbangan hakim berkaitan dengan surat penetapan tersangka TPPU Febrie Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Dalam surat tersebut, rangkaian dugaan perbuatan Febrie disebut berlangsung pada periode 2018 hingga 2026.
Menurut hakim, penentuan waktu kejadian, rangkaian perbuatan, hingga pembuktian unsur pidana merupakan bagian dari materi perkara pokok. Karena itu, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan.
"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," ujar hakim.
Hakim juga menilai sejumlah persoalan yang dipersoalkan pihak Febrie berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan, trading in influence, keuntungan yang diperoleh, hingga dugaan asal-usul harta merupakan aspek pembuktian perkara. Dengan demikian, persoalan tersebut dinilai telah masuk ke ranah pokok perkara.
Hakim menegaskan praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah perbuatan yang dituduhkan kepada Febrie terbukti atau tidak. Namun, hakim juga tidak dapat membatalkan penetapan tersangka hanya dengan memisahkan satu istilah dari keseluruhan konstruksi perkara yang tercantum dalam surat penetapan tersangka.
"Menimbang bahwa oleh karena itu hakim berpendapat Pemohon benar sepanjang menyatakan trading in influence tidak boleh digunakan sebagai delik pidana mandiri tanpa dasar undang-undang, tetapi tidak tepat ketika dari premis tersebut ditarik kesimpulan bahwa surat penetapan tersangka nomor TAP-03/F/FD.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 otomatis tidak sah, karena Pemohon tidak ditetapkan sebagai tersangka atas suatu delik mandiri bernama trading in influence," tutur hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan penyidik Kejaksaan Agung telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Alat bukti tersebut dinilai memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan, serta keterlibatan Febrie.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
