Suasana sidang kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/11) malam. (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero) yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kedua terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS), Yoki Firnandi, serta mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya.
Majelis hakim banding menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun," kata Ketua Majelis Hakim Banding, Budi Susilo, dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (9/7).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Keduanya juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara selama empat tahun.
Hukuman itu terbilang lebih rendah, dari putusan pengadilan tindak pertama. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Yoki Firnandi dan Maya Kusmaya.
Selain hukuman badan, keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Keduanya terbukti, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari sejumlah komponen, antara lain impor produk kilang, penjualan solar non-subsidi, ekspor minyak mentah yang diperkirakan merugikan negara sebesar USD 1.819.086.068,47, serta impor minyak mentah senilai sekitar USD 570.267.741,36.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: Tembok Tebal La Roja Bakal Sulitkan Setan Merah!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Sepak Bola Indonesia Berduka, Tokoh Suporter Persebaya Surabaya Andie Peci Meninggal Dunia
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
