Suasana sidang kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/11) malam. (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero) yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kedua terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS), Yoki Firnandi, serta mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya.
Majelis hakim banding menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun," kata Ketua Majelis Hakim Banding, Budi Susilo, dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (9/7).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Keduanya juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara selama empat tahun.
Hukuman itu terbilang lebih rendah, dari putusan pengadilan tindak pertama. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Yoki Firnandi dan Maya Kusmaya.
Selain hukuman badan, keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Keduanya terbukti, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari sejumlah komponen, antara lain impor produk kilang, penjualan solar non-subsidi, ekspor minyak mentah yang diperkirakan merugikan negara sebesar USD 1.819.086.068,47, serta impor minyak mentah senilai sekitar USD 570.267.741,36.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
