
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, saat menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12). (Istimewa)
JawaPos.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman uang pengganti terhadap beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto. Anak Riza Chalid itu dibebankan hukuman uang pengganti senilai total Rp 13,4 triliun.
Hukuman uang pengganti belasan triliun itu merupakan kumulatif atas penjatuhan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.906.493.620.901 atau Rp 2,9 triliun dan pembayaran uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sejumlah Rp 10,5 triliun.
"Menimbang, untuk memulihkan kembali keuangan dan perekonomian negara ke dalam keadaan semula. Peran Terdakwa dibebankan juga uang pengganti akibat kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan secara proporsional," kata Ketua Majelis Hakim Budi Susilo membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/6).
Hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 10 tahun," ujarnya.
Sementara, pengadilan tingkat banding tetao menjatuhkan vonis hukuman badan selama 15 tahun penjara, sebagaimana putusan tingkat pertama. Hakim juga membebankan pembayaran denda senilai Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Hakim menegaskan, Kerry Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya.
"Menyatakan Terdakwa Mohammad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Kerry Riza terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022