Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 7 Juni 2026 | 15.10 WIB

Alasan KPK Pindahkan Penahanan Tersangka Bupati Pati Nonaktif Sudewo dan 3 Lainnya ke Semarang

Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Bupati Pati nonaktif Sudewo bersama tiga tersangka lainnya ke wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (5/6). Selain Sudewo (SDW), tiga tersangka lain yang juga penahanannya dipindahkan di antaranya Sumarjiono (JION) selaku Kaden nonaktif Arumanis, Karjan (JAN) selaku Kades nonaktif Sukoruku, dan Abdul Suyono (YON) selaku Kades nonaktif Karangrowo.

Pemindahan penahanan itu dilakukan seiring penetapan persidangan terhadap Sudewo dkk yang bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

"Pada Jumat (5/6), pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, langsung melakukan pemindahan penahanan terhadap Tersangka SDW, JION, JAN, dan YON dari Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (7/6).

Budi menjelaskan, penahanan terhadap Sudewo dilakukan pemindahan penahanan ke Rutan Klas I Semarang. Sementara, Sumarjiono, Karjan, dan Abdul Suyono dilakukan pemindahan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, lanjut Budi, pemindahan penahanan para tersangka ini untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa nantinya dalam tahap persidangan di PN Tipikor Semarang.

KPK juga menyampaikan apresiasi, serta terima kasih untuk jajaran Polres Kendal yang telah memberikan bantuan pengawalan dan pengamanan melekat dalam pelaksanaan pemindahan tersebut.

"Seluruh rangkaian prosesnya berjalan lancar dan kondusif," imbuhnya.

Sudewo terjerat dugaan pemerasan perangkat desa

KPK menetapkan Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa dalam proses pengisian jabatan. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1).

Dalam praktik tersebut, Sudewo diduga mematok tarif awal sekitar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta untuk satu posisi perangkat desa.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore