
Mantan kepala Dadan Hindayana resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor dan rumah para tersangka, termasuk rumah Dadan Hindayana. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Bersamaan dengan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini (3/6), Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor dan rumah para tersangka. Hasilnya, ditemukan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang kini disita oleh penyidik.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan penggeledahan berlangsung di kantor mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan 2 wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Jakpus). Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah mereka.
"Hasil penggeledahan, dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen dan barang bukti elektronik. HP, laptop dan lain-lain (disita)," ucap Syarief kepada awak media di Gedung Bundar.
Syarief memastikan, temuan tersebut akan terus didalami sebagai bagian dari langkah penyidikan yang tengah berjalan. Dia memang tidak merinci dokumen hasil penggeledahan tersebut. Namun, dia memastikan dokumen itu diperoleh dari lokasi penggeledahan. Dia menyebut, upaya paksa tersebut sudah berlangsung sejak kemarin malam (2/6).
”Sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Dan sampai hari ini masih ada beberapa penggeledahan di tempat-tempat lain,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ketiga mantan unsur pimpinan BGN yang baru saja dicopot oleh Presiden Prabowo pada Selasa malam langsung menjadi tersangka dan tahanan JAM Pidsus Kejagung pada Rabu (3/6). Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejagung melakukan penggeledahan dan memeriksa Dadan, Lodewyk, dan Sony.
”Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry.
Rasuah itu terungkap setelah penyidik JAM Pidsus Kejagung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, pada 2025 negara menganggarkan Rp 85,27 triliun untuk pelaksanaan program MBG. Angka itu kemudian naik signifikan pada 2026 dengan total anggaran Rp 268 triliun.
Anggaran sebesar itu mestinya dikelola bekerja sama dengan yayasan-yayasan yang kredibel. Namun, oleh ketiga tersangka, duit yang bersumber dari APBN itu malah dicatut lewat yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Gawatnya, yayasan-yayasan itu abal-abal atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Menlu Iran Ungkap Dugaan Kebocoran Intelijen di Jantung Kekuasaan, Serangan yang Tewaskan Khamenei Dinilai Sudah Diketahui Musuh
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf usai Diduga Hina Wartawan "Lu punya otak enggak sih?"
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Polisi Periksa Saksi dan CCTV, Ungkap Dugaan Penculikan Atlet Golf Putri Indonesia Jesslyn Wijaya
