
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). KPK menyatakan, pertimbangan hukum Majelis Hakim sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Diketahui, mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto divonis 6 tahun 6 bulan penjara, sementara Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina 2012–2013 Yenni Andayani yang dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Dalam putusan tersebut, HK dan YA dinyatakan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana prinsip Business Judgement Rule (BJR) dalam proses pengadaan LNG," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (5/5).
Selain itu, para terdakwa tidak berusaha mencari harga penjualan yang lebih murah, serta tidak melakukan price review sebelum menandatangani perjanjian.
KPK memandang, perkara ini menyangkut sektor yang strategis, sehingga semestinya dalam setiap proses bisnis yang dijalankan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi dan akuntabilitas. Terlebih, dengan nilai kontrak yang mencapai USD 12 miliar dengan jangka waktu yang panjang.
"Setiap keputusan seharusnya didasarkan pada kajian komprehensif, analisis kebutuhan yang akurat, mitigasi risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," ujarnya.
Dalam fakta persidangan, lanjut Budi, pengadaan LNG tersebut juga dinilai tidak melalui tahapan perencanaan dan evaluasi yang memadai. Ketiadaan kontrak back-to-back dari pengadaan LNG yang berasal dari Corpus Christi Liquefaction, Amerika Serikat, berdampak pada tidak adanya kepastian pembeli maupun peruntukannya sejak awal.
"Padahal durasi kontraknya untuk kebutuhan selama dua dekade. Artinya, selama durasi kontrak pembelian LNG tersebut tidak disertai skema pemanfaatan yang jelas, sehingga dilakukan penjualan secara spekulatif," ujarnya.
Menurutnya, LNG yang telah diimpor tersebut hingga kini tidak pernah masuk ke Indonesia, bahkan harga LNG impor tersebut, lebih mahal dibandingkan LNG produksi dalam negeri.

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
