
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). KPK menyatakan, pertimbangan hukum Majelis Hakim sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Diketahui, mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto divonis 6 tahun 6 bulan penjara, sementara Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina 2012–2013 Yenni Andayani yang dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Dalam putusan tersebut, HK dan YA dinyatakan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana prinsip Business Judgement Rule (BJR) dalam proses pengadaan LNG," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (5/5).
Selain itu, para terdakwa tidak berusaha mencari harga penjualan yang lebih murah, serta tidak melakukan price review sebelum menandatangani perjanjian.
KPK memandang, perkara ini menyangkut sektor yang strategis, sehingga semestinya dalam setiap proses bisnis yang dijalankan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi dan akuntabilitas. Terlebih, dengan nilai kontrak yang mencapai USD 12 miliar dengan jangka waktu yang panjang.
"Setiap keputusan seharusnya didasarkan pada kajian komprehensif, analisis kebutuhan yang akurat, mitigasi risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," ujarnya.
Dalam fakta persidangan, lanjut Budi, pengadaan LNG tersebut juga dinilai tidak melalui tahapan perencanaan dan evaluasi yang memadai. Ketiadaan kontrak back-to-back dari pengadaan LNG yang berasal dari Corpus Christi Liquefaction, Amerika Serikat, berdampak pada tidak adanya kepastian pembeli maupun peruntukannya sejak awal.
"Padahal durasi kontraknya untuk kebutuhan selama dua dekade. Artinya, selama durasi kontrak pembelian LNG tersebut tidak disertai skema pemanfaatan yang jelas, sehingga dilakukan penjualan secara spekulatif," ujarnya.
Menurutnya, LNG yang telah diimpor tersebut hingga kini tidak pernah masuk ke Indonesia, bahkan harga LNG impor tersebut, lebih mahal dibandingkan LNG produksi dalam negeri.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
