
Terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini (29/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com-Sampai persidangan perdana perkara penyiraman air keras berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Andrie Yunus sebagai korban belum pernah diperiksa. Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu meminta oditur militer menghadirkan Andrie ke ruang sidang. Mereka juga mengingatkan bahwa oditur militer bertugas mewakili korban.
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto. Fredy bertanya kepada oditur militer ihwal pemanggilan terhadap Andrie untuk diperiksa. Berdasarkan berkas dari penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Andrie sudah dua kali dipanggil. Panggilan itu pada 27 Maret 2026 dan 3 April 2026. Panggilan tersebut dijawab oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Yang pada intinya LPSK menyampaikan bahwa saudara Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM," ucap oditur militer.
Keterangan itu dipertanyakan kembali oleh majelis hakim.
"Sampai dengan panggilan sidang pertama ini ada nggak?" tanya Kolonel Fredy.
"Sampai dengan saat ini, yang ada baru sampai panggilan kedua oleh penyidik (Puspom TNI)," jawab oditur militer.
Fredy mengingatkan oditur militer sebagai perwakilan korban. Dia menyatakan bahwa oditur militer dalam persidangan hadir dengan kapasitas memastikan kepentingan korban terwakili. Kapasitas itu diberikan oleh negara. "Jadi begini oditur, saudara itu kan dalam kapasitas, posisi, untuk kepentingan korban, atas nama negara, ada yang dirugikan dalam hal ini korban yaitu Andrie Yunus. Saudara menghadirkan para terdakwa, saudara menghadirkan para saksi," tegasnya.
Fredy juga mengingatkan oditur militer soal kepentingan memastikan Andrie mendapatkan ruang menyampaikan keterangan sebagai korban. Menurut dia, sejauh ini kepentingan tersebut belum terwadahi karena Andrie belum dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
"Kepentingan saudara ini kan masih belum lengkap, karena belum bisa keterangan korban yang saudara wakili itu di sini tidak terwadahi, itu harus dicarikan solusi sehingga korban itu harus memberikan keterangan di persidangan. Kan sekarang sudah di LPSK kan, berarti koordinasi lebih mudah," ucap dia.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
