
Terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini (29/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com-Sampai persidangan perdana perkara penyiraman air keras berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Andrie Yunus sebagai korban belum pernah diperiksa. Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu meminta oditur militer menghadirkan Andrie ke ruang sidang. Mereka juga mengingatkan bahwa oditur militer bertugas mewakili korban.
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto. Fredy bertanya kepada oditur militer ihwal pemanggilan terhadap Andrie untuk diperiksa. Berdasarkan berkas dari penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Andrie sudah dua kali dipanggil. Panggilan itu pada 27 Maret 2026 dan 3 April 2026. Panggilan tersebut dijawab oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Yang pada intinya LPSK menyampaikan bahwa saudara Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM," ucap oditur militer.
Keterangan itu dipertanyakan kembali oleh majelis hakim.
"Sampai dengan panggilan sidang pertama ini ada nggak?" tanya Kolonel Fredy.
"Sampai dengan saat ini, yang ada baru sampai panggilan kedua oleh penyidik (Puspom TNI)," jawab oditur militer.
Fredy mengingatkan oditur militer sebagai perwakilan korban. Dia menyatakan bahwa oditur militer dalam persidangan hadir dengan kapasitas memastikan kepentingan korban terwakili. Kapasitas itu diberikan oleh negara. "Jadi begini oditur, saudara itu kan dalam kapasitas, posisi, untuk kepentingan korban, atas nama negara, ada yang dirugikan dalam hal ini korban yaitu Andrie Yunus. Saudara menghadirkan para terdakwa, saudara menghadirkan para saksi," tegasnya.
Fredy juga mengingatkan oditur militer soal kepentingan memastikan Andrie mendapatkan ruang menyampaikan keterangan sebagai korban. Menurut dia, sejauh ini kepentingan tersebut belum terwadahi karena Andrie belum dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
"Kepentingan saudara ini kan masih belum lengkap, karena belum bisa keterangan korban yang saudara wakili itu di sini tidak terwadahi, itu harus dicarikan solusi sehingga korban itu harus memberikan keterangan di persidangan. Kan sekarang sudah di LPSK kan, berarti koordinasi lebih mudah," ucap dia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022