
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menyatakan banding atas putusan gugatan perdata di PN Jakpus. (Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menyatakan banding atas putusan gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan sebagian atas gugatan yang dilayangkan bos CMNP, Jusuf Hamka.
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan putusan itu belum final. Ia memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Sebab, banyak hal dalam putusan yang patut dipertanyakan.
"Ini belum final. Ya yang terang kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Chris kepada wartawan, Kamis (23/4).
Chris mempertanyakan putusan tersebut, ia menekankan pihaknya saat itu hanya sebagai arranger dalam jual beli surat berharga yang disebut-sebut penggugat sebagai tukar menukar. Ia menyesalkan, berbagai ahli yang dihadirkan pihaknya
tidak masuk menjadi pertimbangan putusan hakim.
"Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," ujarnya.
Karena itu, ia menegaskan gugatan tersebut salah sasaran. Menurutnya, ada pihak-pihak yang sering disebut dalam persidangan, tetapi tidak menjadi pihak tergugat.
"Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah nggak digugat," ucapnya.
Lebih lanjut, Chris menyatakan MNC Group tengah mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim yang menangani gugatan CMNP atas MNC Group ini ke Komisi Yudisial (KY) maupun Mahkamah Agung (MA).
"Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh," ungkap Chris.
Chris menambahkan, gugatan yang diajukan pun tidak tepat. Menurutnya, nilai yang termuat dalam gugatan juga membuat publik heboh atas besarnya nilai yang jauh lebih besar dari putusan hakim saat ini.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
