
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menyatakan banding atas putusan gugatan perdata di PN Jakpus. (Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menyatakan banding atas putusan gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan sebagian atas gugatan yang dilayangkan bos CMNP, Jusuf Hamka.
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan putusan itu belum final. Ia memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Sebab, banyak hal dalam putusan yang patut dipertanyakan.
"Ini belum final. Ya yang terang kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Chris kepada wartawan, Kamis (23/4).
Chris mempertanyakan putusan tersebut, ia menekankan pihaknya saat itu hanya sebagai arranger dalam jual beli surat berharga yang disebut-sebut penggugat sebagai tukar menukar. Ia menyesalkan, berbagai ahli yang dihadirkan pihaknya
tidak masuk menjadi pertimbangan putusan hakim.
"Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," ujarnya.
Karena itu, ia menegaskan gugatan tersebut salah sasaran. Menurutnya, ada pihak-pihak yang sering disebut dalam persidangan, tetapi tidak menjadi pihak tergugat.
"Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah nggak digugat," ucapnya.
Lebih lanjut, Chris menyatakan MNC Group tengah mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim yang menangani gugatan CMNP atas MNC Group ini ke Komisi Yudisial (KY) maupun Mahkamah Agung (MA).
"Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh," ungkap Chris.
Chris menambahkan, gugatan yang diajukan pun tidak tepat. Menurutnya, nilai yang termuat dalam gugatan juga membuat publik heboh atas besarnya nilai yang jauh lebih besar dari putusan hakim saat ini.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022