
Potret Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
JawaPos.com – Draf rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara beredar di kalangan praktisi hukum dan memicu kekhawatiran sejumlah pihak. Dokumen tersebut memuat tujuh bab dan 12 pasal yang antara lain mengatur pembentukan satuan tugas khusus di bawah Kejaksaan Agung.
Informasi mengenai rencana penerbitan Perppu tersebut sebelumnya juga muncul dalam laporan Hukumonline berjudul “Pemerintah Berencana Bikin Perppu Tindak Pidana Ekonomi.” Dalam laporan tersebut, sumber Hukumonline di lingkungan Kejaksaan menyebut pemerintah tengah menyiapkan Perppu terkait pemberantasan tindak pidana ekonomi. Regulasi tersebut antara lain membuka ruang bagi Kejaksaan untuk membentuk satuan tugas khusus guna menangani perkara tindak pidana ekonomi secara terpadu.
Dalam draf yang beredar, rancangan Perppu tersebut memberikan dasar hukum bagi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Ekonomi yang akan dipimpin oleh Jaksa Agung RI.
Selain itu, rancangan tersebut juga mencakup sebanyak 18 undang-undang yang dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana sektoral yang memenuhi ambang batas (threshold) kerugian perekonomian negara.
Rancangan Perppu tersebut juga memberikan kewenangan kepada Satgas untuk menerapkan mekanisme denda damai guna menghentikan perkara di luar proses pengadilan yang disetujui oleh Jaksa Agung. Selain itu, terdapat pula skema Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang dapat dilakukan oleh penuntut umum terhadap korporasi dengan syarat pemenuhan kewajiban dan perbaikan tata kelola perusahaan.
Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK, Julius Ibrani, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam rancangan Perppu tersebut. Menurut dia, rancangan itu tidak dilandaskan pada alasan konstitusional, khususnya terkait syarat kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
“Pemerintah harus secepatnya menjelaskan keadaan ekonomi yang disebabkan oleh masifnya tindak pidana ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis, atau jangan-jangan pemerintah memiliki maksud lain di benaknya untuk menggunakan RPerppu ini selain dari tujuan memberantas tindak pidana ekonomi dan pemulihan perekonomian yang justru akan menimbulkan keresahan dan kekisruhan iklim ekonomi di Indonesia,” kata Julius, Senin (16/3).
Merujuk draf rancangan tersebut, Satgas yang dipimpin Jaksa Agung memiliki kewenangan luas, mulai dari melakukan penyelidikan intelijen, penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan aset. Ketentuan tersebut tercantum dalam Bab III Pasal 3 rancangan Perppu.
Julius mengkhawatirkan luasnya kewenangan Satgas, termasuk penggunaan mekanisme denda damai dan DPA, berpotensi disalahgunakan dan justru mengganggu aktivitas bisnis serta investasi, baik oleh perusahaan dalam negeri maupun investor asing. Bahkan, mekanisme tersebut dinilai dapat membuka peluang pengambilalihan aset perusahaan.
Ia juga menilai tidak terdapat argumentasi objektif yang memadai untuk memisahkan tindak pidana ekonomi sebagai kategori tindak pidana tersendiri di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang sektoral yang sudah ada.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
