
OJK dan Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MA di SCBD, Jaksel, pada Rabu (4/3). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor PT MA pada Rabu (4/3). Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak siang hingga sore hari itu, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
Menurut Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri. Penggeledahan tersebut dilakukan karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
”Jadi penyidikan yang sedang berjalan ini kami kuatkan dengan kami mencari bukti-bukti lain di PT MA,” terang dia.
Daniel menyampaikan bahwa kasus yang menyeret PT MA merupakan pengembangan dari dugaan manipulasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Persisnya berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham atau IPO (Initial Public Offering). Juga terkait penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menemukan dugaan manipulasi laporan dan informasi yang melibatkan pihak sekuritas. Tidak hanya itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
”Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Itu dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh. Harus fairness,” tegas dia.
Lebih lanjut, Daniel menyatakan bahwa dalam penanganan kasus tersebut pihaknya sudah membekukan aset saham dengan nilai mencapai belasan triliun rupiah. Angka itu berasal dari lebih kurang tujuh dua miliar lembar saham dengan harga per lembar pada kisaran Rp 7 ribu.
”Nilainya total semua Rp 14,5 triliun, Rp 14,5 triliun itu dari saham-saham yang kami freeze. Itu sekitar ada dua miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp 7 ribu sekian. Itu kami freeze, sementara tidak boleh dilakukan perdagangan,” kata dia.
Berdasar pantauan JawaPos.com di lokasi penggeledahan, sejumlah penyidik dari OJK tampak membawa kotak-kotak berisi barang bukti. Daniel mengakui, barang bukti yang paling banyak terdiri atas dokumen dan file dalam alat penyimpanan dokumen. Nantinya barang bukti itu akan dipilah kembali oleh penyidik.
