Ilustrasi polisi. Antara
JawaPos.com - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan seorang pelaku penganiayaan Bripda DP sebagai tersangka. Pelaku yang tak lain merupakan senior korban, ditetapkan sebagai tersangka karena menyebabkan Bripda DP meninggal dunia pada Minggu (22/2), di Asrama Polisi (Aspol) dalam area kompleks Kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar.
"Saat ini kami sudah mengamankan satu orang tersangka sesuai dengan pengakuan yang dilakukan. Namun, kita tidak percaya begitu saja, karena kami masih melihat keterlibatan lainnya," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dilansir dari Antara, Senin (23/2).
Pengungkapan kasus penganiayaan terhadap korban setelah tim Direktorat Propam, Bidang Propam, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulsel bekerja untuk membuktikan kejadian tersebut di lokasi kejadian. Enam orang telah diperiksa intensif.
"Secara intensif kami memeriksa lagi lima orang keterkaitannya seperti apa. Tapi, dari keterangan salah satu yang kita yakini oleh penyidik dengan pembuktian. Kita menetapkan satu orang tersangka atas nama P, pangkat Bripda yang merupakan senior dari korban," papar kapolda menegaskan.
Ia menegaskan, bagi setiap anggota melanggar pidana, melanggar peraturan, maka ditindak tegas dan prosesnya berlangsung transparan serta profesional. Dalam waktu dekat, kepada anggota yang terlibat, kata dia, akan dilaksanakan proses sidang kode etik yang dapat memberikan kepastian hukum secara kedinasan maupun mempertanggungjawabkan secara pidana.
Sedangkan untuk perkembangan lima orang personel lainnya, setelah satu orang ditetapkan tersangka, kata kapolda, masih dalam proses pemeriksaan. Sebab, masih diperlukan bukti-bukti, baik secara material maupun pembuktian lainnya.
"Dari keterangan salah seorang tersangka atas nama P itu dihubungkan dengan hasil pemeriksaan dari Biddokes, itu ada persesuaian, baik dengan cara memukul di bagian kepala dan bagian-bagian tubuh lainnya. Ini sudah sinkron. Jadi, dapat kita yakini bahwa saudara P adalah pelakunya dan kita akan melaksanakan proses lebih lanjut," ucapnya menegaskan.
Sejauh ini penyidik masih bekerja dengan memeriksa lima orang personel, ada teman satu angkatan dan seniornya. Hanya saja statusnya masih sebagai saksi serta digali keterlibatannya. Sebab, dilihat ada upaya mengaburkan penyelidikan seperti disampaikan korban membentur-benturkan kepalanya, namun faktanya itu terbantahkan.
"Kita tidak peduli informasi itu. Kita akan tetap menegakkan aturan yang ada. Sementara ini pemeriksaan, kemudian keterlibatan mereka masih kita dalami. Tentu saja perbuatan yang dilakukan harus sesuai dengan bukti ataupun fakta. Kalau memang orang tidak bersalah, kita tidak boleh menghukum," katanya.
Namun dari berbagai keterangan yang didapatkan tim penyidik, seperti laporan dan lain sebagainya, saat ini masih melakukan berbagai pendalaman, apakah ada keterlibatan personel lainnya termasuk seniornya dalam kasus tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022