
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni lima terdakwa lain menjalankan sidang lanjutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sidang kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Kamis (15/1). Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta mengejutkan terkait aktivitas Ammar Zoni selama menjalani masa tahanan di Rutan Salemba.
Ammar Zoni yang sebelumnya dituding sebagai pengedar, ternyata berperan sebagai “gudang” atau tempat penyimpanan narkotika jenis sabu di dalam rutan. Fakta ini terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ammar Zoni di persidangan.
“Saya jelaskan bahwa benar, saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh saudara Andre,” kata Jaksa membacakan pengakuan Ammar Zoni.
Keterlibatan mantan suami Irish Bella itu bermula dari komunikasi melalui sambungan telepon. Andre disebut menghubungi Ammar dan meminta agar narkotika jenis sabu dikirim dan disimpan di sel tempat Ammar ditahan.
Pengiriman barang haram itu tidak dilakukan langsung oleh Andre, melainkan melalui perantara seorang tahanan lain bernama Muhamad Rivaldi. Narkoba jenis sabu itu kemudian dibawa ke kamar sel Ammar Zoni.
“Awalnya saudara Andre menelepon bahwa ingin memberikan narkotika jenis sabu kepada saya sebanyak 100 gram yang diantarkan melalui saudara Muhamad Rivaldi,” beber Jaksa membacakan keterangan Ammar Zoni.
“Dan kemudian Muhamad Rivaldi datang ke kamar saya dan membawa plastik bening,” sambungnya.
Setelah paket sabu seberat 100 gram itu diterima, barang haram tersebut langsung dibagi menjadi dua bagian dengan berat masing-masing 50 gram. Pembagian dilakukan di dalam kamar tahanan sebelum sebagian barang kembali dibawa oleh Rivaldi.
“Saudara Muhamad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram dan 50 gram. Satu paket berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhamad Rivaldi dan sisanya saya simpan di dalam lemari di kamar saya,” demikian isi pengakuan Ammar Zoni.
Peran Ammar sebagai penjaga sabu tersebut diduga atas dasar imbalan uang. Hal itu sebagaimana keterangan saksi dari kepolisian, Mario, mengungkapkan bahwa Ammar dijanjikan bayaran atas jasanya menyimpan narkotika tersebut.
“Dijanjikannya Rp 100 ribu per satu gram,” ucap Mario saat memberikan kesaksian.
Total sabu yang dikelola dalam jaringan tersebut mencapai 100 gram, dengan separuhnya telah dibawa keluar oleh Rivaldi untuk diedarkan di lingkungan rutan.
Namun, aksi tersebut akhirnya terendus dan berhasil dibongkar oleh petugas keamanan. Akibat perbuatannya, Ammar Zoni kembali harus berhadapan dengan proses hukum.
Kasus ini tercatat sebagai kali keempat Ammar Zoni tersandung perkara penyalahgunaan narkotika. Bahkan, ia sempat dibuang ke Lapas Sukamiskin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
