Ekspresi Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menjalani pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Istimewa)
JawaPos.com-Perkembangan kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kini menarik perhatian publik internasional.
Salah satu suara yang cukup lantang datang dari Tom Wright, jurnalis investigasi global dan penulis buku Billion Dollar Whale, yang menilai perkara ini melampaui urusan hukum domestik dan berpotensi memengaruhi hubungan Indonesia dengan perusahaan teknologi dunia, khususnya Google.
Dalam sejumlah pandangannya, Wright menilai kasus ini berada di persimpangan sensitif antara penegakan hukum, iklim investasi, dan dinamika politik nasional. Ia menyoroti dugaan adanya intervensi menteri dalam pengadaan teknologi pendidikan yang dikaitkan dengan ekosistem bisnis tertentu.
Namun, menurut Wright, relasi bisnis yang disorot aparat penegak hukum perlu dilihat secara proporsional dalam konteks praktik global.
Investasi Teknologi: Lazim atau Bermasalah?
Wright membandingkan investasi Google di Gojek dengan pola serupa yang lazim dilakukan perusahaan teknologi global lainnya. Menurutnya, keterlibatan Google, Sequoia Capital, hingga Facebook di Gojek merupakan bentuk kepercayaan terhadap potensi ekonomi digital Indonesia, bukan anomali yang otomatis mengarah pada konflik kepentingan.
“Dalam narasi global, investasi pada perusahaan rintisan berstatus unicorn adalah taruhan bisnis yang wajar, terutama di kawasan Asia Tenggara yang tumbuh cepat,” tulis Wright dalam keterangannya.
Ia menilai penanaman modal semacam itu tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai upaya memengaruhi kebijakan atau pengadaan pemerintah.
Karena itu, ketika praktik bisnis yang lazim di tingkat global kemudian ditafsirkan sebagai dugaan korupsi, Wright menilai muncul preseden yang patut dicermati. Ia mengingatkan dampak jangka panjangnya terhadap minat profesional sektor swasta untuk terlibat dalam pemerintahan.
Wright bahkan mengutip respons publik di media sosial internasional yang mempertanyakan pesan apa yang ingin disampaikan Indonesia kepada generasi profesional muda. “Apa contoh yang ingin ditunjukkan kepada orang-orang yang meninggalkan dunia usaha demi mengabdi di pemerintahan?” tulis seorang pembaca yang dikutip Wright.
Isu ini dinilai krusial di tengah upaya Indonesia mendorong kolaborasi antara negara dan sektor swasta, terutama dalam percepatan transformasi digital dan reformasi birokrasi.
Sikap Google: Diam yang Diperhitungkan
Di sisi lain, Google sejauh ini memilih bersikap hati-hati. Perusahaan teknologi raksasa itu menyatakan tidak dapat berkomentar atas proses hukum yang sedang berjalan, sembari menegaskan komitmen untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia.
Wright menyebut sikap tersebut sebagai respons korporasi yang 'sangat standar'. Namun, ia mempertanyakan sejauh mana strategi diam ini bisa dipertahankan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022