Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Oktober 2025 | 14.48 WIB

Jerat Eks Sekjen Kemnaker Tersangka Dugaan Korupsi RPTKA, KPK Amankan Alat Bukti Dokumen hingga Mobil dari Proses Penggeledahan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto (HS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Total, telah sembilan orang tersangka yang terjerat dalam kasus tersebut.

"Dengan ditetapkannya saudara HS selaku mantan Sekjen Kemenaker ini, artinya sudah ada sembilan tersangka dalam perkara RPTKA di Kemnaker," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/10).

Penyidik KPK menindaklanjuti penetapan tersangka itu dengan melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap rumah Heri Sudarmanto, di wilayah Jakarta Selatan. Tim penyidik berhasil mengamankan alat bukti dari upaya paksa penggeledahan tersebut.

"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang tentu nanti akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini, dan juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat," ucap Budi.

Budi menekankan, penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti, serta proses pemulihan keuangan dari kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi kasus dugaan korupsi RPTKA di lingkungan Kemnaker RI.

"Selanjutnya, nanti akan dilakukan penyitaan ya untuk pembuktian dalam penyidikan perkara ini, sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery," tegasnya.

Lebih lanjut, Budi menekankan pihaknya terus menelusuri aliran penggunaan uang dari penyelewangan pengadaan TKA. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita puluhan bidang tanah di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

"Masih terus melakukan follow the money, salah satunya melakukan penelusuran aset-aset yang diduga terkait ataupun diperoleh dari uang yang bersumber dari dugaan, tindak pemerasan di RPTKA Kemenaker ini," ujar Budi.

"Sejumlah puluhan bidang tanah, penyidik juga sudah melakukan penyitaan yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan delapan tersangka pada 5 Juni 2025 lalu. Kedelapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025. Haryanto.

Selanjutnya, Direktur PPTKA Kemenaker periodr 2017-2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni.

Kemudian, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.

Serta, tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 di antaranya, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Kedelapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Ia menyebut, total pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.

Uang hasil pemerasan itu juga diduga mengalir kepada 85 orang pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) senilai Rp 8,94 miliar.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore