Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Oktober 2025 | 00.54 WIB

Kakanwil Kemenag Jateng Saiful Mujab Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Skandal Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Qoumas

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah (Kakanwil Kemenag Jateng) Saiful Mujab, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 di Gedung KPK. (IST)

JawaPos.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah (Kakanwil Kemenag Jateng) Saiful Mujab enggan memberikan keterangan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/10). Saiful Mujab diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2024 di era kepemimpinan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Saiful tampak meninggalkan markas KPK dengan langkah cepat dan kepala tertunduk. Ia mengenakan masker hitam dan tampak enggan berinteraksi dengan awak media yang melontarkannya berbagai pertanyaan.

“Tidak, Mas, tidak,” kata Saiful singkat saat ditanya mengenai materi pemeriksaannya.

Mantan Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag itu memilih bungkam dan terus berjalan menuju mobil dinasnya tanpa menjawab lebih lanjut, termasuk jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.

Saiful Mujab menjalani pemeriksaan kurang lebih selama tujuh jam, sejak pukul 08.55 WIB sampai dengan pukul 14.42 WIB.

Terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan penyidik mendalami Saiful Mujab soal pengetahuannya terkait pembagian kuota tambahan haji reguler pada 2024. Sebab, Saiful saat itu masih menjabat sebagai Direktur Pelayanan Haji Kemenag.

“Kepada yang bersangkutan diperiksa terkait dengan jabatan sebelumnya, yaitu sebagai Direktur Pelayanan Haji. Penyidik mendalami terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji reguler. Kenapa ini penting? Karena ini kan juga salah satu yang terdampak dari adanya aturan Perundangan-Undangan (aturan pembagian kuota haji),” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/10).

Budi memastikan, pemeriksaan terhadap Saiful akan melengkapi keterangan dari para saksi sebelumnya. KPK menduga ada pembagian kuota haji reguler yang dikurangi masuk ke kuota haji khusus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK ) atau Biro Travel.

“Penyidik meyakini ada pengurangan secara signifikan dari kuota haji reguler kalau merujuk pada ketentuan yang seharusnya yakni 92 persen untuk haji reguler yang kemudian dengan adanya diskresi itu kan kemudian berkurang secara signifikan dari menjadi tinggal 50 persen,” ungkap Budi.

“Secara angka dari sekitar 18.400 menjadi hanya 10.000. Artinya kan penyelenggaraan ibadah haji reguler yang seharusnya ada di Kementerian Agama berkurang secara signifikan,” imbuhnya.

Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan aturan, pembagian kuota seharusnya terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

Namun, dalam praktiknya Kementerian Agama (Kemenag) melakukan diskresi terhadap tambahan kuota 20.000 jamaah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi dengan membaginya secara 50:50, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema pembagian yang menyimpang itu diduga menjadi celah munculnya praktik jual-beli kuota haji khusus antara oknum di Kemenag dan sejumlah biro travel. Para pihak tertentu diduga membayar uang pelicin agar jamaah mereka bisa berangkat lebih cepat tanpa harus menunggu antrean panjang.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore