Saiful Mujab.(Kemenag untuk Jawa Pos).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024, melalui pemeriksaan saksi-saksi. Kali ini, KPK memanggil Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah (Kakanwil Kemenag Jateng), Saiful Mujab.
Selain Saiful Mujab, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Al Harmain Jaya Wisata, Ali Makki. Pemeriksaan kedua saksi diagendakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/10).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/10).
Budi menyatakan, saksi atas nama Saiful Mujab telah hadir memenuhi panggilan penyidik, sejak pukul 08.55 WIB. Saat ini, mantan Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag itu tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Yang bersangkutan sudah hadir untuk dilakukan permintaan keterangan oleh penyidik," ucap Budi.
Meski demikian, Budi belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Namun, KPK belakangan ini tengah menggali dugaan aliran uang percepatan haji khusus ke pihak agen perjalanan haji dan umrah.
Hal ini turut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa mantan bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Muhammad Tauhid Hamdi, pada Selasa (7/10).
KPK mendalami soal aliran uang percepatan untuk mendapatkan kuota haji khusus 2024 atau pada masa akhir kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Selain mendalami soal aliran uang percepatan haji khusus, penyidik juga menelisik soal proses pembagian kuota tambahan yang saat itu ditetapkan sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Seharusnya, kuota haji tambahan 2024 itu dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Apakah itu murni dari Kementerian Agama atau ada dorongan dan inisiatif dari bawahnya, yakni dari asosiasi atau PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Mengapa begitu? Karena dari diskresi ini kan kemudian yang terdampak penambahan kuota yang secara signifikan adalah pihak-pihak di PIHK,” jelas Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022