Saiful Mujab.(Kemenag untuk Jawa Pos).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024, melalui pemeriksaan saksi-saksi. Kali ini, KPK memanggil Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah (Kakanwil Kemenag Jateng), Saiful Mujab.
Selain Saiful Mujab, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Al Harmain Jaya Wisata, Ali Makki. Pemeriksaan kedua saksi diagendakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/10).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/10).
Budi menyatakan, saksi atas nama Saiful Mujab telah hadir memenuhi panggilan penyidik, sejak pukul 08.55 WIB. Saat ini, mantan Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag itu tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Yang bersangkutan sudah hadir untuk dilakukan permintaan keterangan oleh penyidik," ucap Budi.
Meski demikian, Budi belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Namun, KPK belakangan ini tengah menggali dugaan aliran uang percepatan haji khusus ke pihak agen perjalanan haji dan umrah.
Hal ini turut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa mantan bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Muhammad Tauhid Hamdi, pada Selasa (7/10).
KPK mendalami soal aliran uang percepatan untuk mendapatkan kuota haji khusus 2024 atau pada masa akhir kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Selain mendalami soal aliran uang percepatan haji khusus, penyidik juga menelisik soal proses pembagian kuota tambahan yang saat itu ditetapkan sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Seharusnya, kuota haji tambahan 2024 itu dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Apakah itu murni dari Kementerian Agama atau ada dorongan dan inisiatif dari bawahnya, yakni dari asosiasi atau PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Mengapa begitu? Karena dari diskresi ini kan kemudian yang terdampak penambahan kuota yang secara signifikan adalah pihak-pihak di PIHK,” jelas Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
