Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadirkan ahli hukum pidana dari UMJ, Chairul Huda.(Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/10).
Sidang praperadilan ini membahas sah atau tidaknya penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dalam kesaksiannya, Chairul Huda menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang ditemukan terlebih dahulu sebelum status tersangka diberikan.
“Menetapkan tersangka itu harus didasarkan pada dua alat bukti. Sekurang-kurangnya dua alat bukti yang ditemukan lebih dahulu sebelum penetapan tersangka itu sendiri,” ujar Chairul saat memberikan keterangan ahli.
Chairul menekankan, hukum acara pidana hadir untuk melindungi individu dari kemungkinan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Ia menyebut peradilan berfungsi memastikan seluruh tindakan hukum dijalankan sesuai aturan undang-undang, termasuk jika ada pengurangan hak asasi manusia (HAM).
“Walaupun ada pengurangan hak asasi manusia, hak-hak individu, maka hal itu dilakukan dalam tataran yang wajar,” ujarnya.
Tim pengacara Nadiem kemudian mempertanyakan dasar alat bukti dalam penetapan tersangka dan menyinggung aspek perlindungan HAM. Menjawab hal itu, Chairul Huda menegaskan bahwa alat bukti harus dikumpulkan lebih dulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik harus mencari dan mengumpulkan bukti lebih dahulu daripada menetapkan tersangka. Jadi, kalau seseorang sudah ditetapkan tersangka baru dicari buktinya, itu bukan mencari bukti, tapi membuat-buat bukti,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa bukti yang sah harus ditemukan dalam tahap penyidikan, bukan sekadar dari penyelidikan yang bersifat non-pro justitia.
Dalam gugatannya, tim kuasa hukum Nadiem mempersoalkan alat bukti Kejagung dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
"Penetapan Tersangka terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 a.n. Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ujar tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris di PN Jaksel, Jumat (3/10).
Tim kuasa hukum menunjukkan bukti tidak adanya dugaan kerugian negara dari pengadaan laptop chromebook. Hal itu sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
"Hasil audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020-2022 yang dilakukan BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum," paparnya.
Tim hukum Nadiem juga mempersoalkan sikap Kejaksaan Agung yang tidak menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas penetapan tersangka tersebut. Namun, Nadiem justru telah dilakukan upaya paksa penahanan.

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
