
Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan keterangan kepada awak media. (Polri)
JawaPos.com - Proses hukum terhadap sejumlah pihak pasca aksi demo akhir Agustus lalu terus berjalan. Polda Metro Jaya menegaskan tidak menangkap pendemo. Hanya perusuh, perusak, dan pengganggu ketertiban umum yang kini diminta mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan hal itu kepada awak media pada Senin (15/9). Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyatakan bahwa Polri menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Termasuk berdemonstrasi. Namun, bila ada pelanggaran hukum, Polri akan bertindak.
”Yang kami tangkap, yang kami proses pidana bukan pendemo. Yang kami pidanakan adalah perusuh, perusak, pembakar, pengganggu ketertiban umum yang menyebabkan adanya gangguan pidana yang merugikan orang lain,” kata Ade Ary.
Perwira tinggi (pati) bintang satu Polri itu menyampaikan bahwa pihaknya selalu menerima pemberitahuan dan koordinasi yang dilakukan oleh massa sebelum berunjuk rasa. Langkah preemtif dilakukan sejak awal oleh polisi sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
”Kegiatan imbauan dan penangkalan itu bagian dari tindakan preemtif. Saat ada pemberitahuan, penanggung jawab atau korlap datang ke kantor kepolisian, komunikasi dijalin. Kami sampaikan imbauan agar penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, bersih, dan sopan,” tegasnya.
Saat ini, kata Ade Ary, proses penyidikan terhadap para tersangka kerusuhan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia menyatakan bahwa penyidikan dilaksanakan secara cermat dan hati-hati dengan mengedepankan prinsip proporsional, profesional, transparan, dan akuntabel.
”Sekarang sudah masuk tahap penyidikan karena sudah ada tersangka yang ditahan,” jelasnya.
Menurut Ade Ary, penyidik masih terus mencocokkan keterangan saksi dengan tersangka, barang bukti, serta lokasi kejadian. Tujuannya untuk mendapatkan gambaran utuh peristiwa yang terjadi. Itu penting untuk pembuktian dalam persidangan.
”Penyidikan adalah proses untuk membuat terang peristiwa pidana dan menemukan siapa yang patut disangka. Saat ini penyidik terus bekerja, dan dalam waktu dekat akan dilakukan rilis resmi,” jelasnya.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
