
Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan keterangan kepada awak media. (Polri)
JawaPos.com - Proses hukum terhadap sejumlah pihak pasca aksi demo akhir Agustus lalu terus berjalan. Polda Metro Jaya menegaskan tidak menangkap pendemo. Hanya perusuh, perusak, dan pengganggu ketertiban umum yang kini diminta mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan hal itu kepada awak media pada Senin (15/9). Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyatakan bahwa Polri menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Termasuk berdemonstrasi. Namun, bila ada pelanggaran hukum, Polri akan bertindak.
”Yang kami tangkap, yang kami proses pidana bukan pendemo. Yang kami pidanakan adalah perusuh, perusak, pembakar, pengganggu ketertiban umum yang menyebabkan adanya gangguan pidana yang merugikan orang lain,” kata Ade Ary.
Perwira tinggi (pati) bintang satu Polri itu menyampaikan bahwa pihaknya selalu menerima pemberitahuan dan koordinasi yang dilakukan oleh massa sebelum berunjuk rasa. Langkah preemtif dilakukan sejak awal oleh polisi sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
”Kegiatan imbauan dan penangkalan itu bagian dari tindakan preemtif. Saat ada pemberitahuan, penanggung jawab atau korlap datang ke kantor kepolisian, komunikasi dijalin. Kami sampaikan imbauan agar penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, bersih, dan sopan,” tegasnya.
Saat ini, kata Ade Ary, proses penyidikan terhadap para tersangka kerusuhan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia menyatakan bahwa penyidikan dilaksanakan secara cermat dan hati-hati dengan mengedepankan prinsip proporsional, profesional, transparan, dan akuntabel.
”Sekarang sudah masuk tahap penyidikan karena sudah ada tersangka yang ditahan,” jelasnya.
Menurut Ade Ary, penyidik masih terus mencocokkan keterangan saksi dengan tersangka, barang bukti, serta lokasi kejadian. Tujuannya untuk mendapatkan gambaran utuh peristiwa yang terjadi. Itu penting untuk pembuktian dalam persidangan.
”Penyidikan adalah proses untuk membuat terang peristiwa pidana dan menemukan siapa yang patut disangka. Saat ini penyidik terus bekerja, dan dalam waktu dekat akan dilakukan rilis resmi,” jelasnya.

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
