Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 September 2025 | 00.30 WIB

Bukan Pendemo, Polda Metro Jaya Tegaskan Hanya Tangkap Perusuh dan Perusak

Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan keterangan kepada awak media. (Polri) - Image

Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan keterangan kepada awak media. (Polri)

JawaPos.com - Proses hukum terhadap sejumlah pihak pasca aksi demo akhir Agustus lalu terus berjalan. Polda Metro Jaya menegaskan tidak menangkap pendemo. Hanya perusuh, perusak, dan pengganggu ketertiban umum yang kini diminta mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. 

Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan hal itu kepada awak media pada Senin (15/9). Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyatakan bahwa Polri menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Termasuk berdemonstrasi. Namun, bila ada pelanggaran hukum, Polri akan bertindak. 

”Yang kami tangkap, yang kami proses pidana bukan pendemo. Yang kami pidanakan adalah perusuh, perusak, pembakar, pengganggu ketertiban umum yang menyebabkan adanya gangguan pidana yang merugikan orang lain,” kata Ade Ary. 

Perwira tinggi (pati) bintang satu Polri itu menyampaikan bahwa pihaknya selalu menerima pemberitahuan dan koordinasi yang dilakukan oleh massa sebelum berunjuk rasa. Langkah preemtif dilakukan sejak awal oleh polisi sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

”Kegiatan imbauan dan penangkalan itu bagian dari tindakan preemtif. Saat ada pemberitahuan, penanggung jawab atau korlap datang ke kantor kepolisian, komunikasi dijalin. Kami sampaikan imbauan agar penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, bersih, dan sopan,” tegasnya.

Saat ini, kata Ade Ary, proses penyidikan terhadap para tersangka kerusuhan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia menyatakan bahwa penyidikan dilaksanakan secara cermat dan hati-hati dengan mengedepankan prinsip proporsional, profesional, transparan, dan akuntabel. 

”Sekarang sudah masuk tahap penyidikan karena sudah ada tersangka yang ditahan,” jelasnya.

Menurut Ade Ary, penyidik masih terus mencocokkan keterangan saksi dengan tersangka, barang bukti, serta lokasi kejadian. Tujuannya untuk mendapatkan gambaran utuh peristiwa yang terjadi. Itu penting untuk pembuktian dalam persidangan. 

”Penyidikan adalah proses untuk membuat terang peristiwa pidana dan menemukan siapa yang patut disangka. Saat ini penyidik terus bekerja, dan dalam waktu dekat akan dilakukan rilis resmi,” jelasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore