
Para tersangka kasus pembakaran Gedung Grahadi Surabaya pada kerusuhan Sabtu malam (30/8), di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025). 8 di antaranya anak-anak. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Polda Jawa Timur menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada kerusuhan Sabtu malam (30/8). Mirisnya, 8 di antaranya masih di bawah umur alias anak-anak.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abast mengatakan bahwa satu orang tersangka dewasa berinsial AEP, 20 tahun. Ia merupakan warga Maluku yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo.
"AEP ini satu-satunya tersangka dewasa, di mana berperan dalam membuat bom molotov sebanyak lima buah," ujar Kombes Pol Jules dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9).
Lima buah bom molotov tersebut, lanjut Jules, dibuat oleh AEP bersama empat tersangka yang masih di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan, AEP diduga sebagai eksekutor pelemparan bom molotov ke arah Gedung Negara Grahadi.
Untuk melancarkan aksinya, AEP melibatkan delapan anak-anak, yang memiliki peranan berbeda.
Ada yang melakukan vandalisme, mengajak demo melalui Group WhatsApp, hingga melakukan penjarahan.
Lebih rinci, delapan anak yang menjadi tersangka kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi, Surabaya ini disampaikan Kombes Pol Jules dengan inisial ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum).
"Yang pertama ABH 1 ini laki-laki, berusia sekitar 17 tahun. ABH 2 dan ABH 3 juga laki-laki, usianya sama-sama 17 tahun. Lalu ABH 4, laki-laki dengan usia 16 tahun. ABH 5, laki-laki, usia 17 tahun," sambungnya.
Kemudian ABH 6, laki-laki berusia 17 tahun; ABH 7, laki-laki, berusia 16 tahun; dan ABH 8, laki-laki, berusia 17 tahun.
Jules menuturkan bahwa ABH 1,2, dan 3 bertemu dengan AEP di lapangan Bumi Pecabean Asri, Candi, Sidoarjo pada Jumat (29/8) pukul 19.00 WIB.
"Komplotan atau kelompok tersangka ini sepakat untuk membuat buat bom Molotov sebanyak enam buah untuk digunakan dalam demonstrasi atau unjuk rasa di Gedung Negara Grahadi," terang Jules.
Keesokan harinya, di tengah kerusuhan Sabtu malam (30/8), AEP dan 8 tersangka anak-anak datang ke Gedung Negara Grahadi sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka melempar bom molotov hingga sisi barat gedung bersejarah itu terbakar.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa pakaian yang dikenakan saat kerusuhan, 3 botol bir, satu kardus bir, satu unit kendaraan roda dua, dan tiga buah handphone.
Atas perbuatannya, AEP dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
