Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 September 2025 | 03.06 WIB

Komnas HAM Sesalkan Penangkapan Terhadap Direktur Lokataru Fondation Delpedro Marhaen, Khawatir Terdapat Pelanggaran HAM

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (ANTARA/Donny Aditra) - Image

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (ANTARA/Donny Aditra)

JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan keprihatinan mendalam atas penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen oleh aparat kepolisian pada Senin malam (1/9). Bahkan, Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan massa oleh Polda Metro Jaya.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menegaskan, langkah penegakan hukum seharusnya tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap aktivis yang memperjuangkan HAM.

“Kami menyesalkan kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap aktivis hak asasi manusia, Direktur Lokataru tadi malam,” kata Anis Hidayah di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (2/9).

Menurut Anis, perkembangan situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi pelanggaran HAM di tengah meningkatnya eskalasi demonstrasi di berbagai daerah. 

“Perkembangan ini tentu saja mengkhawatirkan dalam konteks yang nantinya dapat menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.

Komnas HAM juga memastikan telah melakukan pemantauan langsung di sejumlah daerah, termasuk Jakarta, Bandung, Jogjakarta, dan Solo. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan pemantauan situasi melalui media sosial dan juga media.

"Mengidentifikasi sekitar 28 daerah yang ada aksi, dimana kami melakukan pemantauan situasi korban yang sakit, yang meninggal, yang ditangkap, dan lain-lain,” jelas Anis.

Selain pemantauan, Komnas HAM sejak 29 Agustus telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam aksi unjuk rasa. Anis menyebut, hingga saat ini posko tersebut telah menerima puluhan laporan. 

“Selain itu Komnas HAM juga sejak tanggal 29 membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami korban ketika mereka melakukan aksi. Sejauh ini kami menerima 28 aduan yang masuk ke Komnas HAM,” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore