Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman
JawaPos.com-Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memulihkan keuangan negara, dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji 2024. Hal ini setelah KPK menaikan status penyelidikan dugaan korupsi kuota haji ke tingkat penyidikan.
"Harus dikenakan TPPU kepada pihak-pihak yang terlibat untuk melacak aliran uang itu kemana dan bisa diambil, bisa diserahkan ke negara," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (11/8).
Dugaan korupsi kuota haji itu berkaitan dengan kuota tambahan yang dihasilkan dari pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi, sebanyak 20 ribu kuota.
Jika mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Tapi nampaknya itu dibagi rata 50-50. Jelas itu melanggar UU, saya juga ikut melaporkan berkaitan dengan kuota itu, karena dari penelusuran saya per orang yang dapat kuota tambahan itu dikenakan uang 5 ribu dollar. Itu berati hampir 75 juta per orang. Jadi ada biro travel yang bergabung kemudian dikelola disana di konsorsium itu, nah diduga uang itu juga mengalir pada oknum," ucap Boyamin.
Pegiat antikorupsi itu menaksir kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi kuota haji diperkirakan mencapai Rp 750 miliar atau hampir Rp 1 triliun. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait penghitungan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Karena diduga per orang 5 ribu dollar, nah kali 10 ribu itu sudah berapa, karena kan ini 20 ribu. Yang 10 ribu kan dikasihkan khusus, kalau itu dijual 5 ribu dollar semua, 5 ribu kali 10 ribu sudah berapa, artinya 7,5 ya Rp 750 miliar," ujar Boyamin menduga-duga.
Boyamin menduga, kuota haji dinikmati pihak penyelenggara negara dan juga mengalir ke perusahaan-perusahaan travel. Karena itu, KPK perlu menelusuri secara mendalam terkait aliran uang dugaan korupsi kuota haji tersebut.
"Harapan saya KPK menerapkan pencucian uang. Karena uang tadi mengalir kemana-mana, mengalir kepada siapa. Selain juga dipakai oleh travel sekian yang kebutuhan," urainya.
Sementara, sejauh ini KPK menggunakan Pasal Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penerapan hukum itu mengatur soal perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Kemudian, nanti siapa yang diuntungkan gitu ya dengan pasal ini, yang diuntungkan adalah tadi, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi," tutur Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.
Meski telah menaikan pengusutan dugaan korupsi kuota haji ke tingkat penyidikan, KPK belum mengungkap secara rinci pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK akan menjerat pihak-pihak yang diuntungkan dari dugaan korupsi kuota haji 2024 tersebut.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
