Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Juli 2025 | 02.31 WIB

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding karena Menilai Hakim Tak Temukan Niat Jahat dalam Kasus yang Melilitnya

Terdakwa Tom Lembong. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 
JawaPos,.com - Tom Lembong resmi mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonisnya bersalah dalam perkara korupsi izin impor gula, kendati tidak menerima uang hasil korupsi. Hal itu dikarenakan putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan dan nalar hukum. 

Kuasa Hukum Tom, Zaid Mushafi menuturkan bahwa banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai akta banding dikeluarkan PN Jakarta Pusat. "Pada intinya, ranah hukum sidang banding itu memeriksa fakta atau judex facti. Nanti pada memori banding, kami akan bantah berbagai pertimbangan yang dinyatakan hakim," paparnya. 

Banyak kejanggalan dalam putusan tersebut. Di antaranya, tidak ada niat jahat atau mens rea dalam pertimbangan hakim. Padahal, Tom divonis melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Aneh sekali divonis melakukan tindak korupsi bersama-sama, tapi tidak pernah berkomunikasi, bahkan tidak mengenal terdakwa lainnya," ujarnya. 
 
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan bahwa hakim dalam menjatuhkan vonisnya menggunakan pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.  "Pak Tom juga tidak menginginkan namanya masuk dalam daftar koruptor di Indonesia," paparnya.
 
Dalam banding tersebut, kuasa hukum akan meminta majelis hakim banding untuk membebaskan Tom Lembong. "Kami minta Tom dibebaskan, sehari saja ditahan kami langsung banding," ujarnya. 
 
Sementara Kapuspenkum Kejagung Nanang Supriatna mengatakan bahwa tim JPU siap menghadapi upaya banding dari Tom Lembong. "JPU sudah pasti siap. Semuanya diatur dalam hukum acara," terangnya. 
 
 
Setelah kuasa hukum Tom Lembong mengajukan banding, JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menyiapkan kontra memori banding. "Merespon banding, tentunya JPU menyiapkan kontra memorinya," ujarnya. 
 
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor memvonis Tom Lembong hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 750 juta subsider penjara 6 bulan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman penjara 7 tahun untuk Tom. 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore