Jubir Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak dan Pengacara Kemenhan Hotman Paris Hutapea sebagai memberikan keterangan terkait tuduhan korupsi MIRAGE 2000-5 dan PT TMI di Kemenhan, Jakarta, Senin (12/2).
JawaPos.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (17/2). Dia datang untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penghinaan terhadap pengadilan yang dilaporkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Dalam kasus tersebut, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo menjadi terlapor.
Menurut Hotman, kasus tersebut merupakan sejarah dalam peradilan Indonesia. Institusi pengadilan melapor kepada Bareskrim. Selain terkait dugaan penghinaan, dia menyebut, dugaan pelanggaran lain dalam kasus itu adalah menimbulkan kegaduhan di persidangan dan perbuatan tidak menyenangkan. Bagi lembaga peradilan, perbuatan Razman dan Firdaus telah merendahkan martabat pengadilan.
”Saya mendapat surat panggilan dari Mabes Polri, kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia, surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan. Terkait dugaan pelanggaran pasal 207, 217, dan 335 KUHP,” terang dia.
Hotman menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Razman bersama Firdaus di ruang sidang PN Jakut adalah pemantik laporan tersebut dibuat. Saat itu, dia juga berada di ruang sidang tersebut. Hotman menyatakan bahwa Razman dan kawan-kawan meneriakan berbagai kalimat, memukul-mukul meja, dan menuding hakim sebagai koruptor.
”Juga adanya oknum pengacara junior yang mungkin masih jarang bersidang yaitu Firdaus (Oiwobo) yang naik ke meja di persidangan dengan pakai jubah pengacara. Dan juga beberapa oknum, ada dua ibu-ibu, emak-emak yang sudah tua, yang juga menimbulkan kegaduhan, dan juga teriakan teriakan dari istrinya Razman,” kata Hotman.
Sebagai saksi, Hotman mengaku tidak melakukan persiapan apapun. Dia hanya datang memenuhi panggilan polisi. Kemudian akan menyampaikan semua hal yang dia lihat, dia alami, dan dia rasakan dalam persidangan. ”Yang jelas ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia,” kata dia menegaskan. Berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Kamis (6/2), Hotman menyampaikan bahwa rangkaian peristiwanya sesuai dengan video yang beredar di publik.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
