Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Agustus 2024 | 17.57 WIB

Sambangi KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).  (Muhammad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/8). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/8). Kehadiran Hasto KPK untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

KPK pernah memanggil Hasto Kristiyanto untuk diperiksa dalam kasus DJKA Kemenhub, pada Jumat (19/7) lalu. Namun, saat itu Hasto mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah.

"Jadi hari ini, saya memenuhi panggilan dari KPK untuk memberikan keterangan yang sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8).

Hasto mengaku, dirinya didampingi tim hukum dari PDIP dalam pemeriksaan ini. Ia berjanji akan memberikan keterangan lengkap kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

"Penjelasan secara detail nanti setelah saya memberikan keterangan sebagai saksi," ucap Hasto.

Hasto pernah diperiksa KPK, dalam kaitan kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku, pada Senin (10/6) lalu. Saat itu, handphone dan buku catatan milik Hasto telah disita KPK.

Kali ini, Hasto akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub. Dalam pengembangan kasus ini, terbaru KPK menetapkan Yofi Oktarisza (YO) sebagai tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang pada 2017-2021.

Penetapan tersangka terhadap Yofi Oktarisza merupakan pengembangan dari perkara pemberi suap Dion Renato Sugiarto. Sebab, Dion Renato merupakan rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang memiliki perusahaan antara lain PT. Istana Agung Putra, PT. Prawiramas Puriprima dan PT. Rinenggo Ria Raya.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menjelaskan, Yofi mendapatkan fee sebesar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan pembangunan yang dikerjakan perusahaan rekanan dari Dion Renato. Selain fee untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan Fee agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.

"Termasuk pencairan termin sehingga pemberian fee juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan tersebut," ucap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6).

Menurut Asep, fee yang diterima tersebut sebagaian telah berhasil disita oleh KPK, di antaranya tujuh buah deposito senilai Rp 10. 268.065.497 atau Rp 10 miliar, satu buah kartu ATM, uang tunai senilai Rp1.080.000. 000, terkait pengembalian uang tersangka YO terkait penerimaan berupa logam mulia (emas).

Kemudian, tabungan Reksa dana atas nama DRS senilai Rp 6 miliar. Serta, delapan bidang tanah dan Sertifikat nya di Jakarta, semarang dan Purwokerto senilai Kurang lebih Rp 8 miliar.

Tersangka Yofi Oktarisza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore