Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Agustus 2024 | 15.18 WIB

Sudah Tangkap Eks Pacar Audrey Davis, Polda Metro Jaya Masih Buru Pelaku Lain yang Sebarkan Video Porno Putri David Naif Tersebut

Anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis saat diperiksa di Polda Metro Jaya. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus penyebaran video porno putri musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Ketiganya adalah AP, 27, selaku pemeran pria dan penyebar pertama. Lalu MRS, 22; dan JE, 35, selaku penyebar dan penjual video porno.
 
Meski begitu, Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan berhenti melakukan penyidikan. Mereka akan terus mengembangkan untuk menangkap semua pihak yang terlibat.
 
"Masih terus kita buru tersangka lainnya dalam penanganan perkara a quo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (12/8).
 
 
Penangkapan terbaru dilakukan kepada AP. Dia adalah mantan kekasihnya Audrey. Orang yang diburu adalah pihak yang menerima pertama video porno Audrey dari AP melalui X.
 
"Tersangka AP yang ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus PMJ telah mendistribusikan dan mentransmisikan informasi dan/atau dokument elektronik yang berisikan konten video bermuatan asusila/pornografi ke pemilik/pengelola akun medsos X," jelasnya.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap AP, 27, sebagai pemeran pria dalam video porno anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Usut punya usut, AP ternyata mantan kekasih Audrey.
 
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, petugas awalnya menggeledah rumah AP di Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (9/8) malam. Penggeledahan selesai pada Sabtu (11/8) pukul 01.00 WIB.
 
"Setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas beberapa barang bukti yg terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap saksi AP," kata Ade kepada wartawan, Senin (12/8).
 
Setelah dilakukan pemeriksaan di ruang riksa penyidik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AP terbukti sebagai pemeran video porno. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.
 
 
"Selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara a quo," jelas Ade.
 
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore