Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan segera memutuskan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Dewas KPK akan menentukan kelanjutan kasus dugaan pelanggaran kode etik Firli, pada pekan depan untuk selanjutnya diputuskan apakah terbukti atau tidak terkait pertemuan Firli dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Rencana pemeriksaan pendahuluan awal minggu depan, akan diputuskan lanjut sidang atau tidak," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Rabu (6/12).
Haris mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan pendahuluan pada pekan depan. Hal ini untuk menentukan, cukup tidaknya bukti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli, sebelum akhirnya dilanjutkan ke sidang etik.
"Jika mayoritas Dewas menilai cukup bukti, maka diputuskan untuk dilanjutkan ke sidang etik. Sebaliknya, jika tidak cukup bukti, maka kasus dihentikan," ucap Haris.
Dewas KPK telah memeriksa Firli Bahuri sebanyak dua kali, pada Selasa (5/12) kemarin. Usai menjalani pemeriksaan, Firli Bahuri yang berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya, memilih bungkam.
Firli juga telah diperiksa Dewas KPK, pada Senin (20/11) lalu. Saat itu, Firli mengaku didalami Dewas KPK terkait dugaan pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan dirinya oleh Dewas KPK.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Firli telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Namun, Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, penahanan tersangka merupakan kewenangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif, namun kemudian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses," ucap Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12).
Terpenting dalam kasus ini, pihaknya berkomitmen untuk membawa perkara yang menjerat Firli Bahuri
ke pengadilan. Ia pun memastikan, Polri tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini.
"Dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," tegas Sigit.
Firli disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP.