Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 28 Oktober 2023 | 23.25 WIB

Teddy Minahasa Tetap Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Usai MA Tolak Upaya Kasasi

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. Foto: Dery R - Image

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. Foto: Dery R

JawaPos.com - Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Putra terbukti ikut mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu hingga Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup.

Namun nampaknya pihak Teddy Minahasa mencoba untuk mengajukan Kasasi, hingga akhirnya keputusan Mahkamah Agung sudah bulat.

Dengan tegas Mahkamah Agung menolak upaya Kasasi yang diajukan eks Kapolda Sumatera Barat tersebut.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon, terdakwa Teddy Minahasa Putra," ujar Hakim Ketua Majelis Kasasi, Surya Jaya saat membacakan putusan, yang dikutip pada Sabtu (28/10/2023).

Saat pembacaan amar putusan tersebut, Hakim Surya didampingi oleh dua Hakim Agung, yakni Hakim Hidayat Manao dan Hakim Jupriyadi.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 6 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Agung (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan PN Jakarta Barat dengan hukuman seumur hidup setelah terdakwa Teddy Minahasa mengajukan banding.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Hakim Sirande Palayukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Kamis (7/0723).

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Sirande Palayukan di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serupa dengan hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Teddy Minahasa dinilai majelis hakim PN Jakbar telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore