Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Agustus 2023 | 06.00 WIB

Ferdy Sambo Terhindar dari Hukuman Mati, Netizen Ungkapkan Kekecewaan di Twitter

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin  (13/1/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Majelis Hakim Penga - Image

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/1/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Majelis Hakim Penga

JawaPos.com - X, atau sebelumnya Twitter kembali menjadi tempat bagi netizen mencurahkan uneg-unegnya terkait kondisi hukum di Indonesia. Terkini, di Twitter, nama Ferdy Sambo kembali menduduki puncak trending dan topik nomor satu yang banyak jadi perbincangan warganet.

Kebanyakan warganet kecewa. Masyarakat di dunia maya, di media sosial (medsos) khususnya, menganggap terhindarnya Ferdy Sambo dari hukuman mati memang sudah diprediksi sejak awal.

"Kemarin gw di gob**k"in sarjana hukum gara-gara hukuman mati Ferdy Sambo bisa aja disunat, kata sarjana hukum mana ada hukuman mati bisa disunat atau dikurangi.. skrg terbukti, gak ada yg kekal, selama lu punya kuasa hukuman bisa dibeli..," cuit warganet dengan akun @VRamadhan53.

Netizen lainnya juga demikian. Kecewa dan menyesalkan hukuman mati Ferdy Sambo berubah jadi hukuman penjara seumur hidup.

"Setelah hukuman seumur hidup, maka nanti mengajukan perubahan dr seumur hidup ke sementara. Lalu berubah jadi 20 tahun. Dapat remisi. Urus PB. Udah banyak contohnya tuh," tulis akun @lebihbaik_org.

Masih ada netizen lainnya dengan akun @dewilistiaaaa. Dirinya juga misuh-misuh dan kecewa dengan vonis mati Ferdy Sambo yang berubah jadi hukuman penjara seumur hidup.

"Jan**kk.. lengah dikit, udah beda cerita. kalau hukum sudah mati, lepasin aja Ferdy Sambo dkk sekalian pak biar kami yg mengadili. gaguna sidang berjilid", pasal berlapis" klo ujung"nya ada diskon. Indonesia udh bkn neg hukum, hapus ajalah psl 1 ayt 3 kalo gaada implementasinya!!" cuit akun tersebut.

Sebagai informasi, Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 secara jelas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Implikasinya, masyarakat harus tunduk kepada hukum yang berlaku.

UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 berisikan soal negara Indonesia sebagai negara hukum yang mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku.

Seperti sudah diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup, tidak lagi pidana mati.

"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO)," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8).

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore