Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Juli 2023 | 20.15 WIB

Sebabkan Bripda IDF Tewas Tertembak, Bripka IG dan Bripda IMS Terancam Hukuman Mati

ILUSTRASI: Polisi menunjukkan barang bukti pistol air gun model glock 17. - Image

ILUSTRASI: Polisi menunjukkan barang bukti pistol air gun model glock 17.

JawaPos.com - Bripda IMS dan Bripka IG terancam hukuman berat akibat menyebabkan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) tewas dengan luka tembak di kepala. Hukuman maksimal yang bisa diterima kedua pelaku yakni pidana mati.
 
"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Sabtu (29/7).
 
Dalam kasus ini, Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Sedangkan IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
 
 
Selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga dilakukan penahanan si tempat khusus (patsus). Mereka ditahan di Divisi Propam Mabes Polri, untuk proses sidang kode etik dan pidana umum.
 
"Sementara masih dipatsus di Div Propam Mabes Polri," jelas Rio.
 
Sebelumnya, Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda IDF diduga tewas ditembak oleh seniornya sesama anggota Polri, Bripka IG dan Bripda IMS. Peristiwa ini terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor pada Minggu (23/7) Pukul 01.40 WIB.
 
 
"Telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7).
 
Kasus ini kini ditagani oleh Tim Gabungan Propram dan Reskrim. Penyidik akan mendalami pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana yang dilakukan oleh pelaku.
 
"Terhadap tersangka yaitu Bripda IMS dan Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," imbuhnya.
 
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore