Ilustrasi penipuan.
JawaPos.com - Seorang perwira TNI yang bertugas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat Letnan Satu (Lettu) Azyadi, mengaku menjadi korban penipuan dalam proses perekrutan CPNS di tubuh kejaksaan. Hal ini diungkapkan Azyadi, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara pemerasan dalam jabatan dengan terdakwa Eka Putra Raharjo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (14/7).
Dalam persidangan, Azyadi menceritakan awal pertemuan dengan terdakwa yang kini masih berstatus jaksa fungsional Kejati NTB tersebut. Awalnya, pada 2021, Azyadi hendak mencarikan jalur "orang dalam" agar anaknya lulus sebagai jaksa.
"Waktu itu saya dikenalkan dengan Pak Eka oleh seorang rekan saya namanya Sahli," kata Azyadi.
Usai perkenalan, Eka memberikan saran kepada Azyadi untuk menyiapkan uang Rp 100 juta. Eka membahasakan uang itu sebagai pinjaman, dengan memberikan jaminan berupa sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Sesela, Kabupaten Lombok Barat.
"Saya berikan bertahap. Pertama itu Rp 60 juta, tanggal 2 Agustus 2021. Tiga hari kemudian saya kasih sisanya Rp 40 juta," ujarnya.
Perwira TNI yang kini menduduki jabatan Perwira Pembinaan Mental (Pebintal) Korem 162/Wira Bhakti itu menjelaskan uang Rp 100 juta itu berasal dari pinjaman bank.
"Saya ambilkan di BRI. Cicilannya Rp 3,2 juta per bulan. Itu saya setor sampai pensiun," ucap dia.
Hakim anggota Fadli Hanra turut mempertanyakan nasib anaknya yang ikut tes CPNS kejaksaan pada tahun 2021 tersebut. Azyadi pun mengungkapkan bahwa anaknya tidak lulus meskipun sudah berupaya meminta bantuan dari terdakwa.
Karena tidak lulus, Azyadi mengaku bahwa dirinya sudah melakukan penagihan kepada terdakwa. Namun demikian, uang tidak juga kembali.
"Dalam sebulan itu, empat kali saya datangi rumahnya, tetapi bahasa Pak Eka ini belum ada uang," ujarnya.
Terkait dengan rumah yang jadi jaminan, Azyadi mengatakan bahwa dirinya tidak bisa melakukan apapun karena sertifikat hak milik rumah yang mengatasnamakan istri terdakwa itu masih dalam status jaminan di bank.
"Kalau saya perbaiki rumah itu, nanti istrinya menggugat, salah lagi saya," kata Azyadi.
Dengan adanya kasus ini, Azyadi mengaku pembayaran cicilan kredit bank kini hanya mengandalkan dari gaji.
"Tidak ada penghasilan lain, hanya dari gaji saja," ujarnya.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Start P7 di Sirkuit Assen! Veda Ega Pratama Bongkar Penyebab Crash di Practice Moto3 Belanda 2026
