Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Juli 2023 | 00.04 WIB

Lucky Hakim Ngaku Belum Pernah Salat di Al Zaytun, Tak Tahu Baris Perempuan dan Laki-laki Sejajar

 

Lucky Hakim.(Instagram @luckyhakimofficial)

JawaPos.com - Polemik shaf salat sejajar antara laki-laki dan perempuan di Pondok Pesantren Al Zaytun turut menyeret mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim. Sebab, dalam video yang beredar, Lucky seolah-olah ikut dalam barisan tersebut.
 
Lucky mengaku tidak pernah menunaikan salat di masjid Al Zaytun. Dia hanya dua kali datang ke pondok tersebut. Yakni saat meninjau Al Zaytun pada 29 Juli 2022 dan sehari berikutnya dalam rangka menghadiri acara ulang tahun Panji Gumilang. 
 
"Lalu di video yang beredar, ada salat berjamaah salat Idul Fitri yang mana shaf-nya bercampur. itu di hari yang berbeda, momen yang berbeda karena saya sudah di Jakarta, saya sudah mengundurkan diri dari Wakil Bupati saat itu, jadi saya nggak ada di acara salat itu," kata Lucky di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/7).
 
Pada saat acara ulang tahun memang barisan laki-laki dan perempuan sejajar. Namun, saat itu konteksnya sedang duduk mengikuti acara, bukan salat. Sehingga Lucky merasa hal itu tidak janggal.
 
"Setelah bertemu 2 kali itu saya tidak pernah ketemu lagi. Kalau personal hubungan, apa mungkin kayak saling ya menyapa, ya tentunya kan karena kita kan nggak musuhan," imbuhnya.
 
Lucky memang saat masih menjabat Wakil Bupati memiliki rencana mengikuti salat Jumat di Al Zaytun. Namun, sampai mengundurkan diri sebagai pejabat daerah, Lucky tak pernah merealisasikan rencana itu.
 
Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan menaikan status perkara dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Keputusan ini diambil usai adanya pemeriksaan kepada Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren tersebut.
 
"Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
 
Penyidik selanjutnya akan melaksanakan upaya-upaya penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 4 orang saksi, dan 5 saksi ahli. Kemudian pemeriksaan terhadap terlapor Panji Gumilang. 
 
 
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," jelas Djuhandhani. 
 
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore