Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Januari 2023 | 15.38 WIB

Kecewa Richard Dituntut 12 Tahun, Pengacara: Ini Mengusik Keadilan

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Senin (15/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty) - Image

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Senin (15/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JawaPos.com - Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy merasa kecewa atas tuntutan 12 tahun yang dijeratkan kepada kliennya. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dianggap jauh dari rasa keadilan.

"Ini mengusik rasa keadilan kami tim penasihat hukum dan juga dari Richard Eliezer dan masyarakat luas," kata Ronny kepada wartawan, Kamis (19/1).

Beberapa poin pun dibantah oleh tim kuasa hukum dari tuntutan tersebut. Seperti Richard sejak awal tidak ada niat membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Richard juga sejak awal persidangan kooperatif dan menjadi justice collaborator.

"Kami pikir bahwa status dia sebagai juctice collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum," pungkas Ronny.

Ronny menjelaskan, kliennya sejak awal telah bersikap jujur. Bahkan dakwaan yang dibuat jaksa kebanyakan dari kesaksian Richard dan didukung alat bukti lainnya.

"Kami akan terus berjuang bahwa perjuangan kami tidak akan sampai di sini. Kami masih yakin bahwa keadilan ada untuk orang kecil. Keadilan ada untuk orang yang tertindas. Di dalam hal ini ketika Richard Eliezer sudah berani jujur dan kemudian tuntutannya juga harus tinggi di antara terdakwa lainnya menjadi otak dari perencanaan pembunuhan ini biar publik yang menilai," jelasnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dengan hukuman penjara 12 tahun. Richard dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan berperan sebagai eksekutor.

"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu memutuskan; satu menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang secara bersama-sama sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Hal-hal yang memberatkan yakni erdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, perbuatannya menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore