Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Januari 2023 | 01.55 WIB

Bersikeras Tidak Paham Dirinya Jadi Terdakwa, Putri: Saya Korban!

Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawath - Image

Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawath

JawaPos.com - Terdakwa Putri Candrawathi masih mempertanyakan alasan dirinya menjadi terdakwa dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri bersikeras merasa bahwa dirinya adalah korban pelecehan yang dilakukan oleh mendiang ajudannya itu.

"Saya juga tidak tahu sampai saat ini terhadap dakwaan kepada saya. Di satu pihak bahwa saya adalah korban kekerasan seksual dan penganiaya dari saudara Yosua, tapi saya harus ditersangkakan seperti ini, tapi saya sudah mengikhlaslan Yang Mulia," kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1).

Putri merasa saat ini hanya bisa legawa menghadapi semuanya. Istri Ferdy Sambo itu berharap bisa segera berkumpul kembali dengan keluarganya.

"Saya hanya berdoa agar saya bisa dikuatkan untuk segera berkumpul bersama anak-anak saya kembali," ucap Putri diiringi tangis.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore