
Ilustrasi: korban pemerkosaan. (Kokoh Praba/Dok. Jawa Pos)
Anggota Paspampres Diduga Perkosa Letda Kostrad
JawaPos.com – Mayor Infanteri BF, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga memerkosa Letda GER, prajurit perempuan yang bertugas di Kostrad, terancam dipidana dan dipecat. Dia kini dijebloskan dalam tahanan Kodam Jaya/Jayakarta.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI-AD (Puspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo menyampaikan, kasus yang terjadi pada pertengahan bulan lalu itu kini ditangani oleh Pomdam IX/Udayana bekerja sama dengan Puspom TNI. Jenderal bintang tiga TNI-AD itu menyebutkan, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan oleh penyidik ke Pomdam Jaya/Jayakarta.
TNI-AD juga memberikan perhatian kepada korban. ”Pasti kami urus korban,” ungkap Panglima Kostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak. Komitmen menindak personel TNI yang melanggar aturan dipastikan bakal diperkuat oleh Laksamana TNI Yudo Margono yang bakal menggantikan Jenderal Andika sebagai panglima TNI. Dia tegas menyatakan bahwa pelanggaran harus diproses hukum. ”Kalau (pelanggaran hukum) pidana, ya pasti akan dibawa ke ranah pengadilan militer,” jelas pejabat yang telah melalui fit and proper test di Komisi I DPR akhir pekan lalu tersebut.
Terpisah, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengapresiasi komitmen TNI menindak tegas pelaku pemerkosaan di institusi militer. Namun, pihaknya berharap sikap institusi tidak hanya tegas di awal, tetapi juga bisa terus dikawal. Pengawalan isu, lanjut Andy, dibutuhkan untuk memastikan tidak terjadi impunitas atau pembebasan hukum terhadap pelaku. ’’Upaya memutus impunitas perlu dilakukan melalui proses hukum terhadap pelaku,’’ ujarnya kemarin.
Komnas Perempuan berharap seluruh proses persidangan mengikuti tata acara hukum pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sebab dalam produk hukum yang baru, korban relatif lebih terlindungi. ’’Sehingga hak-hak korban juga dapat terpenuhi dengan baik,’’ kata Andy. Komnas Perempuan berharap, meski pelaku berstatus prajurit TNI, UU TPKS bisa diterapkan dalam peradilan militer.
Komnas Perempuan juga mengusulkan agar Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer direvisi. Hal itu memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI di luar kapasitasnya bisa diadili melalui peradilan sipil. ”Ini juga bagian tidak terpisahkan dari agenda reformasi sektor keamanan,’’ kata Andy.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
