Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Desember 2022 | 22.50 WIB

Komnas Perempuan Minta TNI Terapkan UU TPKS untuk Mayor BF Paspampres

Ilustrasi: korban pemerkosaan. (Kokoh Praba/Dok. Jawa Pos) - Image

Ilustrasi: korban pemerkosaan. (Kokoh Praba/Dok. Jawa Pos)

Anggota Paspampres Diduga Perkosa Letda Kostrad

JawaPos.com – Mayor Infanteri BF, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga memerkosa Letda GER, prajurit perempuan yang bertugas di Kostrad, terancam dipidana dan dipecat. Dia kini dijebloskan dalam tahanan Kodam Jaya/Jayakarta.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI-AD (Puspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo menyampaikan, kasus yang terjadi pada pertengahan bulan lalu itu kini ditangani oleh Pomdam IX/Udayana bekerja sama dengan Puspom TNI. Jenderal bintang tiga TNI-AD itu menyebutkan, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan oleh penyidik ke Pomdam Jaya/Jayakarta.

TNI-AD juga memberikan perhatian kepada korban. ”Pasti kami urus korban,” ungkap Panglima Kostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak. Komitmen menindak personel TNI yang melanggar aturan dipastikan bakal diperkuat oleh Laksamana TNI Yudo Margono yang bakal menggantikan Jenderal Andika sebagai panglima TNI. Dia tegas menyatakan bahwa pelanggaran harus diproses hukum. ”Kalau (pelanggaran hukum) pidana, ya pasti akan dibawa ke ranah pengadilan militer,” jelas pejabat yang telah melalui fit and proper test di Komisi I DPR akhir pekan lalu tersebut.

Terpisah, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengapresiasi komitmen TNI menindak tegas pelaku pemerkosaan di institusi militer. Namun, pihaknya berharap sikap institusi tidak hanya tegas di awal, tetapi juga bisa terus dikawal. Pengawalan isu, lanjut Andy, dibutuhkan untuk memastikan tidak terjadi impunitas atau pembebasan hukum terhadap pelaku. ’’Upaya memutus impunitas perlu dilakukan melalui proses hukum terhadap pelaku,’’ ujarnya kemarin.

Komnas Perempuan berharap seluruh proses persidangan mengikuti tata acara hukum pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sebab dalam produk hukum yang baru, korban relatif lebih terlindungi. ’’Sehingga hak-hak korban juga dapat terpenuhi dengan baik,’’ kata Andy. Komnas Perempuan berharap, meski pelaku berstatus prajurit TNI, UU TPKS bisa diterapkan dalam peradilan militer.

Komnas Perempuan juga mengusulkan agar Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer direvisi. Hal itu memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI di luar kapasitasnya bisa diadili melalui peradilan sipil. ”Ini juga bagian tidak terpisahkan dari agenda reformasi sektor keamanan,’’ kata Andy.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore