
Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial Juliari Batubara selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi dana bantuan sos
JawaPos.com - Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dituntut empat tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ardian diyakini terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa KPK Muhammad Nur Azis membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/4).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan," sambungnya.
Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Jaksa menilai, untuk hal yang memberatkan perbuatan Ardian tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, serta perbuatan yang dilakukan saat adanya bencana nasional Covid-19.
"Hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," ucap Jaksa Nur Azis.
Jaksa meyakini, Ardian terbukti memberikan suap senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Uang suap itu mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos dalam periode berbeda.
Baca juga: Penyuap Juliari Ceritakan Kesaktian Yogas, Penentu Paket Bansos
Ardian memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.
Ardian dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=aquAbqd9f1A

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
